PEWARTA.CO.ID - Kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda hewan ternak di Indonesia semakin mengganas. Karenanya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk berkurban pada momentum Idul Adha mendatang.
Yaqut mengingatkan jika berkurban pada Idul Adha hukumnya tidak wajib.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Andaikata berkurban, Yaqut juga berpesan agar masyarakat membeli hewan ternak yang benar-benar sehat dan tidak cacat. Termasuk memastikan kondisi ternak tetap sehat sampai hari penyembelihan tiba.
Selain itu, Menag juga berpesan bagi masyarakat yang tinggal di daerah wabah PMK agar menyembelih hewan ternak di rumah potong hewan (RPH) setempat.
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Menag dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Kementerian Agama juga telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ungkapnya.