GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Kembali

Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Kembali
Pemilik robot trading ilegal Evotrade, Anang Dianto saat diperiksa polisi (Dok. fajar)

PEWARTA.CO.ID - Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, dana nasabah robot trading ilegal yang kini tengah terjerat kasus kemungkinan besar tidak bisa dikembalikan. Mengingat uang yang mereka setorkan telah digunakan untuk keperluan pengembangan perusahaan selama beroperasi.

Ibrahim lantas menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya sebatas melakukan pemblokiran. Sedangkan yang memiliki wewenang akses atas dana nasabah robot trading ilegal adalah pihak kepolisian.

“Dari dana itu, kan sudah ada pembayaran, profit dan komisi, karena robot trading ini ilegal. Jadi tidak mungkin kembali. Misalkan dana nasabah yang terkumpul di atas Rp 1 triliun, kemungkinan dana ini berputar, dan nasabah yang mengalami kerugian saat ini juga mungkin sudah pernah menikmati untung,” ungkapnya, Rabu (8/6/2022).

Selain itu, permasalah tidak adanya regulasi soal robot trading ilegal juga dinilainya sebagai kendala dalam proses refund atau pengembalian dana nasabah.

Di samping itu juga, dana dari robot trading beberapa terafiliasi dengan perusahaan trading di luar negeri, sementara tidak ada regulasi jelas yang mengatur soal mekanisme pencairan dana tersebut. Artinya, dana nasabah lebih berpotensi menjadi kas negara dalam bentuk pendapatan negara di luar pajak. Sehingga kecil kemungkinan akan kembali masuk ke kantong nasabah.

“Dana saat ini di kepolisian, dan saat tersangka sudah terpidana dan inkracht, uangnya kemana? bisa balik lagi enggak? Kalau mau balik lagi (dananya) ke nasabah hitungannya seperti apa? Ada kemungkinan dana ini masuk ke pendapatan negara di luar pajak,” terang Ibrahim.

Hal senada juga sempat dilontarkan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing. Ia bahkan menyebut sangat sulit dana investasi ilegal bisa kembali kepada korbannya, karena hal tersebut jarang terjadi.

“Uang itu kembali atau tidak, ini tergantung dari putusan pengadilan. Tapi, sangat jarang bisa mendapat kembali (uang investasi bodong) sampai 100 persen. Bahkan (kebanyakan kasus) enggak pernah (kembali),” ungkap Tongam.

***
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter