GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Bayar Pajak

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Bayar Pajak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

PEWARTA.CO.ID - Kabar baik untuk warga Jakarta, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI baru saja mengeluarkan kebijakan untuk memberi insentif fiskal dan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan kemudahan yang diberikan diharapkan dapat memberi manfaat, utamanya penyerapan hasil pajak demi keberlangsungan pembangunan daerah.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," tulis Anies seperti dikutip dari Kompas, Senin (13/6/2022).

Di samping itu, pendapatan pajak juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini. Termasuk dari pajak itu pula yang akan menolong proses pemulihan ekonomi.

"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022


a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) s.d. < Rp 2Miliar: dibebaskan 100 persen.

2) NJOP > Rp 2Miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022


a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.

Dengan kemudahan yang diberikan tersebut diharapkan juga dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Dengan begitu keberlangsungan pembangunan daerah, termasuk pengendalian pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta juga dapat dijalankan.

***
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter