Kelima saksi tersebut diperiksa secara intens pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain inisial RM, merupakan staff keuangan dari PT Indocement Research dan Advisory Indonesia.
Kemudian inisial N merupakan karyawan PT Mega Surya Mas, lalu TM pegawai PT Wilmar Group, FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, dan terakhir FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di mana salah satunya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga nama lain dari pihak swasta turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pucare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.
Satu orang terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lin Che Wei (LCW) karena turut terlibat dalam kasus ini. LCW ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2022 lalu.
***