GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) untuk Pasangan Nikah Siri

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) untuk Pasangan Nikah Siri
Ilustrasi pasangan menikah siri

PEWARTA.CO.ID - Beberapa pasangan yang memilih untuk menikah siri kerap dibuat dilema terkait status dokumen kependudukan. Utamanya, berkaitan dengan permasalahan tentang pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Perlu diketahui, definisi nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syariat nikah sehingga sah secara agama, namun selama ini muncul pertanyaan terkait keabsahannya di mata hukum negara yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).


Wajar jika pertanyaan tersebut muncul lantaran nikah siri memang tidak dilakukan di hadapan petugas yang ditunjuk secara sah untuk membuat akta nikah.

Maka berdasarkan Undang-undang (UU) status perkawinan pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum, alias tidak diakui oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebut bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Namun berdasarkan keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dilansir dari Kompas.com, pertanyaan tentang bisakah pasangan nikah siri membuat kartu keluarga akhirnya terjawab.

Cara membuat kartu keluarga pasangan nikah siri


Agar pasutri yang nikah siri dapat didukung kelengkapan dokumen yang diakui negara, maka bisa menggunakan dua metode seperti dijelaskan melalui cara membuat KK untuk pasangan nikah siri berikut ini.

1. Mendaftarkan pernikahan

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, buku nikah/kutipan akta perkawinan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan KK.

Oleh sebab itu, agar status pernikahan siri dapat membuat kartu keluarga di antaranya harus lebih dulu mendaftarkan pernikahannya ke petugas yang berwenang untuk mendapatkan buku nikah/kutipan akta perlawanan.

Cara mendapatkan buku nikah untuk pasangan nikah siri dengan mengajukan isbat, yakni pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam dalam hal ini di Pengadilan Agama (PA).

Usai dipastikan mendapatkan buku nikah, pasutri nikah siri dapat membuat kartu keluarga dengan langkah yang sama pada umumnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan KK tersebut, status pasangan nikah siri akan berubah menjadi nikah resmi yang telah memiliki kekuatan hukum dan diakui negara.

2. Melampirkan SPTJM

Metode kedua agar pasangan nikah siri dapat memiliki KK adalah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang formulirnya telah disediakan Disdukcapil.

SPTJM yang digunakan sebagai syarat pembuatan KK adalah bukti kebenaran status perkawinan yang harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, beserta dua orang saksi.

Saksi yang dimaksud di sini adalah orang yang terlibat dan atau melihat/mengetahui bahwa benar telah terjadi pernikahan di mana masing-masing telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).

Kemudian, langkah selanjutnya adalah proses membuat KK seperti pada umumnya di Disdukcapil. Jika semua dokumen terlah terpenuhi, maka Disdukcapil akan menerbitkan KK untuk pasangan nikah siri tersebut.

Kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran dalam syarat pembuatan KK dengan SPTJM sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109. Hal ini dilakukan demi suksesnya pendataan semua penduduk melalui KK tersebut.

Adapun nantinya di dalam KK bagi pasangan nikah siri akan berbeda dengan pasangan nikah resmi. Status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis sebagai kawin belum tercatat.

Dengan demikian, pertanyaan apakah pasutri nikah siri bisa membuat KK pun terjawab. Demikian penjelasan lengkap atas permasalahan tersebut seperti disadur dari beberapa sumber seperti lsc.bphn.go.id, peraturan.bpk.go.id, dan laman nasional.kompas.com.
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter