GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia? Ini Jawabannya!

Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.

PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik. Sistem ini telah diadopsi ke sejumlah provinsi di Indonesia. Melalui metode tilang elektronik, polisi menjadi lebih mudah mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan sedetil mungkin.

Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Tilang elektronik atau e-Tilang diketahui menggunakan sistem kerja kamera untuk merekam aksi pelanggaran lalu lintas. Cara ini terbilang efektif untuk mengetahui setiap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Terbukti, dalam waktu sekejap sejak penerapannya, sejumlah daerah melaporkan telah berhasil mengungkap banyak kasus pelanggaran lalu lintas berkat kinerja e-Tilang tersebut.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, setelah tertangkap kamera tilang elektronik, kira-kira berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan?

Jawabannya, tentu saja tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, tidak ada salahnya untuk mengetahui detil besaran denda tilang (bukti pelanggaran) seperti yang tercantum dalam artikel ini.

Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia


Dijelaskan sebelumnya, besaran denda tilang bergantung pada jenis kasus atau pelanggaran yang dilakukan.

Mengenai nominal yang ditetapkan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Agar lebih paham tentang berapa denda tilang elektronik yang berlaku di Indonesia beserta jenis pelanggaran yang dilakukan, berikut contoh beserta penjelasannya.

1. Menggunakan ponsel


Penggunaan ponsel seperti smartphone atau perangkat yang sejenis, dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Sehingga perilaku ini dapat dikategorikan pelanggaran lalu lintas.

Pelarangan penggunaan ponsel atau telepon genggam telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dijatuhi hukuman denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis pengendara, baik motor maupun mobil.

2. Tidak pakai helm / helm SNI


Penggunaan helmet atau helm tidak boleh asal-asalan. Helm yang digunakan harus berstandar SNI. Di mana helm jenis ini memang berfungsi sebagai mestinya, bukan sebagai alat gaya-gayaan saja.

Aturan penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ yang menyebutkan setiap orang yang mengendarai sepeda motor beserta penumpang yang dibawanya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka hukuman atas tilang yang diberikan berupa hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. Aturan ini berlaku jika pengendara terbukti melanggar Pasal 290 UU LLAJ.

3. Tidak pakai sabuk pengaman


Aturan ini berlaku khusus pengemudi dan penumpang mobil. Saat melakukan perjalanan wajib memakai sabuk pengaman (safety belt). Karena jika tidak, hukuman atas pelanggaran yang dilakukan berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Selain karena demi menghindari penilangan, tentunya manfaat penggunaan sabuk pengaman juga demi keselamatan saat berkendara atau menumpang dalam mobil yang tengah melaju.

4. Melanggar rambu dan marka jalan


Saat mengemudi atau berkendara di jalan raya, semua orang wajib mematuhi rambu marka. Jika terbukti melanggar, maka hukuman atas pelanggaran jenis ini adalah berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Aturan ini telah diatur dalam UU LLAJ, dan atas pelanggaran yang diberikan jika pengguna jalan terbukti melanggar Pasal 287 ayat 1 dalam UU tersebut.

5. Memakai pelat nomor palsu


Perlu diperhatikan, bahwa setiap kendaraan wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang diterbitkan kepolisian.

Pelat nomor tersebut harus sesuai dengan dokumen surat kendaraan. Jika kedapatan melanggar berupa memasang pelat nomor palsu, atau bahkan tanpa memasangnya, maka didakwa melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Demikian beberapa kasus atau jenis pelanggaran beserta besaran denda yang dikenakan dalam bukti pelanggaran (tilang). Berlaku baik untuk tilang elektronik maupun saat diproses petugas karena kedapatan terbukti melanggar ketertiban lalu lintas.
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter