GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tegas! Polres Sukoharjo Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Polres Sukoharjo Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya
Petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat mengedukasi pemilik kereta kelinci di Sukoharjo, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

PEWARTA.CO.ID - Setelah kejadian kecelakaan maut yang melibatkan 'kereta kelinci' di Boyolali beberapa waktu lalu, kini aturan penggunaan odong-odong semakin dipertegas.

Terbaru, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menegaskan telah melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka untuk beroperasi di jalan raya. Kendaraan tersebut yang lazim disebut masyarakat sebagai odong-odong.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hal ini dikarenakan dapat memicu kecelakaan lalu lintas serta membahayakan keselamatan penumpang.

“Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci seringkali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” ujar Wahyu dicuplik dari Kompas, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Insiden Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang, Sopir Jadi Tersangka


Secara desain modifikasi, kereta kelinci atau odong-odong memang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai sebuah moda transportasi.

“Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi di jalan raya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahayanya yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan,” kata dia.

Wahyu menjelaskan, saat ini terdapat sebanyak 85 unit kendaraan odong-odong yang beroperasi untuk mengangkut orang di wilayah hukum Sukoharjo.

Baca juga: KNKT Soroti Minimnya Tempat Istirahat di Lokasi Wisata


Meski demikian, Wahyu menegaskan jika larangan penggunaan odong-odong hanya berlaku untuk jalan raya umum. Sementara untuk jalan perkampungan masih bisa ditoleransi selama tidak membahayakan penumpang.

Dikatakan membahayakan jika kendaraan mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas (over capacity) serta melihat sisi kelayakan kondisi kendaraan.

“Intinya, jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur,” tandasnya Wahyu.

(ben/rkw)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter