GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Singapura Tolak UAS, Ternyata RI Sudah Menolak 452 WNA Sepanjang 2022

Singapura Tolak UAS, Ternyata RI Sudah Menolak 452 WNA Sepanjang 2022
Menparekraf Sandiaga Uno

PEWARTA.CO.ID - Masih ramai menjadi pembicaraan tentang penolakan Singapura terkait kunjungan Ustaz Abdul Somad ke negara tersebut. Namun tahukah Anda, ternyata Indonesia sudah menolak 452 WNA sejauh ini?

Menanggapi aksi penolakan Singapura terhadap UAS tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, setiap negara memiliki kedaulatan dan aturan masing-masing.

"Setiap negara, termasuk Singapura memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing," ungkapnya saat ditemui pewarta di kantornya, Senin (23/5/2022) kemarin.

Sandiaga menambahkan, setiap negara punya kebijakan tersendiri dalam membuat aturan, utamanya perihal keimigrasian, termasuk tidak selalu harus mengungkap detil alasannya.

"Dalam praktek selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," terangnya.

Oleh karena penolakan UAS masuk ke Singapura, pihak perwakilan berwenang Indonesia telah menanyakan pada otoritas setempat. Lalu, didapatkan jawaban bahwa ia dicap sebagai penyebab perpecahan.

Namun pihak berwenang dari KBRI di Singapura sudah berupaya mengkonfirmasi terkait penolakan UAS di Singapura tersebut. Hasilnya, didapati alasan penolakan tersebut lantaran Singapura menilai UAS sebagai tokoh penyebab perpecahan.

"KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan," ucap Sandiaga.

"Nota tersebut ditanggapi oleh Kemendagri Singapura melalui pernyataan tertulis yang menyebutkan alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstrimis dan perpecahan," imbuhnya.

Sandiaga juga menyebut jika Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu RI, Judha Nugraha sudah mengkonfirmasi sebagai upaya meluruskan kabar yang beredar. Dikatakan apa yang dialami UAS adalah penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi.

"Sama seperti Singapura, Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 TA 2011. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke RI," kata dia.

Mengakhiri wawancara, Menparekraf juga menyebut jika sepanjang tahun 2022 atau sejauh ini, Indonesia telah melakukan penolakan terhadap 452 WNA yang hendak masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia.

"Sebagai informasi tambahan, sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada sebanyak 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan termasuk WN Singapura," ungkapnya.

(fit/rhm)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter