GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Sidang Lanjutan Kasus SMA SPI Kota Batu, Keterangan Saksi Dinilai Ringankan Terdakwa

Sidang Lanjutan Kasus SMA SPI Kota Batu, Keterangan Saksi Dinilai Ringankan Terdakwa
Jeffry Simatupang, kuasa hukum terdakwa JE (Foto: Eko)

PEWARTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar persidangan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa JE.

Sidang digelar secara tertutup pada Rabu (12/5/2022), bertempat di Ruang Cakra PN Malang Kelas I A, Kota Malang, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ini merupakan sidang ke-9 yang telah digelar sejauh ini. Sedianya sidang akan menghadirkan dua orang saksi, namun ternyata hanya satu orang saja yang dapat hadir.

Saksi tersebut berinisial AS, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dimintai keterangan tentang apa yang diketahuinya terkait kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu tersebut.

Namun usai persidangan, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa menilai, dari keterangan yang disampaikan saksi justru mengindikasikan dapat meringankan kliennya, yakni JE yang tak lain merupakan pemilik SMA SPI Kota Batu.

"Saya rasa semua keterangan dari saksi meringankan klien kita (JE). Akan tetapi, kalau ditanya apakah ini terduga saksi pelapor dari kami adalah bukan. Karena satu orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi adalah dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya kepada wartawan.

Melihat hasil persidangan sejauh ini masih dirasa memuaskan, Jeffry mengaku pihaknya belum akan melakukan pembuktian apapun sebagai upaya pembelaan.

"Ya, seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Hasil sidang kali ini kami merasa masih puas. Perbuatan yang di dakwa kan belum bisa dibuktikan. Kami tetap yakin, jika klien kami tidak melakukan perbuatan yang didakwakan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.

(dop/pm)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter