GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polri Siap Bantu Pemerintah dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia

Polri Siap Bantu Pemerintah dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Karenanya, Polri turut memberikan atensi terkait hal itu dengan memaksimalkan kerja satuan tugas (satgas) khusus yang menangani pemberantasan mafia tanah.

Hal ini sebagai wujud komitmen dan dukungan Polri terhadap rencana pemerintah tersebut.

"Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara," kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Siap Tindak Tegas Pejabat Pungli BPN


Baca juga: Awas! SHGB Bisa Dicabut Sebelum Waktunya Jika Langgar Ketentuan ini


Ramadhan menegaskan, Satgas Mafia Tanah Polri akan berupaya maksimal dalam proses penegakkan hukum pada setiap pelanggaran terkait mafia pertanahan.

"Sekali lagi satgas itu sudah ada dan selalu bekerja dalam memproses persoalan-persoalan mafia tanah di Indonesia," terangnya.

Ia juga mengatakan, polisi akan sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait permasalahan dengan mafia tanah.

"Menerima laporan tentu mendengar informasi yang perlu kita tindak lanjuti, satgas ini kita bekerja dengan stakeholder lainnya," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah untuk serius menindak keberadaan mafia tanah secara tegas.

Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Jadi Korban Penggelapan Aset Properti


Baca juga: Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) untuk Pasangan Nikah Siri


Kata Mahfud, hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menggelar rapat bersama pihak terkait pada Senin (23/5/2022) kemarin.

"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, salah satu upaya yang akan pihaknya lakukan untuk menjalankan amanah tersebut yang dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga.

"Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," tegasnya.

(rhm/dik)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter