SE dengan nomor 800/3699/35.07.201/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Malang H.M. Sanusi.
Lantas, apa alasan polisi menutup pasar hewan Pujon tersebut?
Diketahui tujuan polisi menutup pasar hewan Pujon sebagai langkah awal kewaspadaan dini terhadap merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak.
Belakangan wabah PMK memang membuat resah sejumlah pihak, tak terkecuali para peternak di wilayah Malang Raya.
Pasar hewan Pujon di klaim sebagai tempat transaksi hewan ternak dengan mobilitas tinggi, sehingga tak menutup kemungkinan menjadi tempat penularan wabah PMK.
Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo dalam keterangannya menyebutkan, penutupan pasar hewan Pujon sesuai instruksi SE Bupati Malang yang diterbitkan 12 Mei 2022.
“Surat (Edaran) tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, H.M. Sanusi," ujarnya Senin (16/5/2022).
Namun belum diketahui pasti kapan penutupan pasar hewan Pujon tersebut berakhir.
"Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” sambungnya.
Penutupan pasar hewan Pujon sesuai SE Bupati Malang per tanggal 12 Mei 2022 |
Meski begitu kata Sigit, berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang sampai saat ini di wilayah Kecamatan Pujon belum ditemui kasus hewan ternak khususnya sapi yang terjangkit PMK.
“Hingga saat ini Alhamdulillah di pasar hewan Pujon belum ada ternak sapi yang terjangkit PMK,” terang Sigit.
Polisi Lakukan Pemantauan Secara Intensif
Akhir-akhir ini aparat kepolisian di wilayah Malang Raya secara intensif melakukan pemantauan kondisi hewan milik peternak, seperti yang dilakukan jajaran Polres Batu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Batu bersama instansi terkait rutin mengecek peternakan warga untuk memastikan kondisi ternaknya aman dan tidak terjangkit PMK.
Termasuk yang dilakukan jajaran Polsek Ngantang yang bahkan sampai melakukan penyekatan di sekitar Kecamatan Ngantang guna membatasi lalu lintas hewan ternak di sekitar wilayah hukumnya.
(aep)