Kasus itu, kata polisi, akan dikebut usai barang bukti berupa mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar telah dibawa dari Medan ke Jakarta. Karenanya polisi berharap dapat segera melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) menyebut berkas tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz belum lengkap. Sehingga Jaksa harus mengembalikan berkas milik kedua tersangka kepada pihak Bareskrim.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (Indra Kenz) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari detikNews, Kamis (12/5).
Lebih lanjut Jaksa peneliti berpendapat, berkas kedua tersangka dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materiil. Karenanya jaksa meminta penyidik untuk melengkapi dahulu berkas tersebut dengan mengikuti petunjuk yang diberikan jaksa.
"Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk jaksa," ucapnya.
Polisi Berusaha Lengkapi Berkas
Pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas tersangka Indra Kenz. Terbaru, polisi berhasil mengangkut unit mobil Ferrari California milik 'crazy rich' yang tersandung kasus tersebut.
"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada pewarta dicuplik dari detikNews, Senin (23/5/2022).
Polisi membawa mobil Ferrari tersebut dari Medan menuju Jakarta menggunakan moda transportasi kapal. Mobil itu sedianya akan diserahkan berikut barang bukti lainnya.
"Dan kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim (mobil Ferrari), kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei," ungkapnya.
Ferrari Indra Kenz Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa
Polisi menyebut jika mobil Ferrari tersebut disimpan di bengkel milik tersangka Rudiyanto Pei di Medan, Sumatera Utara.
"Ya itu di bawa sama IK (Indra Kenz) dan dipergunakan oleh IK di Medan, dan pada saat dilakukan penyitaan mobil tersebut ada di bengkel milik tersangka RP di Medan," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dimintai konfirmasi, Senin (23/5).
Karta menyebut, mobil itu sudah disimpan sejak Indra Kenz belum ditangkap. Bahkan mobil tersebut masih sempat diservis di bengkel milik ayah Vanessa Khong itu.
"Karena itu disimpan saat Indra Kenz sebelum kita tangkap, lagi diservis ditaruh di situ nggak ada tempat makanya waktu kita sita nggak ada, cuma adanya di bengkel RP, RP waktu itu masih saksi juga," ucap Karta.
Meski begitu, lanjut Karta, tidak ada dugaan sebagai upaya penyembunyian barang bukti, dan mobil itu juga kerap digunakan untuk berkendara di Medan.
"Nggak ada (indikasi) penyembunyian, nggak ada, karena memang kalau di rumahnya dia nggak masuk, lokasinya masih kosong, yang rumah mewahnya masih kosong. Akhirnya ditaruh di bengkel, kalau dipakai sama dia habis itu ditaruh di bengkel, karena itu memang untuk transportasi di Medan," tuturnya.
Bar Milik Indra Kenz di PIK Jakarta Utara
Selain itu, polisi juga turut mengungkap fakta baru dari kasus Indra Kenz. Polisi menyebut ada salah satu aset milik Indra Kenz berupa bar berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang diketahui tertulis atas nama Vanessa Khong.
"Nggak kaitan (dengan aliran dana), itu penyesuaian sih, cuma aliran belum kita ketemuin. Nanti masih proses, kita proses kalo memang ada aliran baru. Karena itu, atas nama Vanessa, tersangka Vanessa," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dimintai konfirmasi, Senin (23/5).
Karta mengaku, pihak kepolisian masih belum menemukan keterkaitan aliran dana dari Binomo terhadap keberadaan bar tersebut. Namun pihaknya masih akan terus mendalami dugaan itu.
"Belum (ada aliran dana), masih kita dalami. Dia beli dari mana, dari mana. Sabar dikit ya, kita kan nggak mau... Kalau ada alirannya, baru," pungkasnya.
(jen/mta)