GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pengembang Properti Resah Imbas Kenaikan Harga Material Bangunan

Pengembang Properti Resah Imbas Kenaikan Harga Material Bangunan
Ilustrasi kawasan perumahan subsidi

PEWARTA.CO.ID - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, kenaikan harga material bangunan membuat para pengembang perumahan kian terbebani.

Totok menyebut, keresahan paling utama dirasakan pengembang perumahan subsidi, terlebih jika tidak dibarengi kenaikan harga jual rumah.

"Jadi pengembang sudah enggak kuat, karena bahan material itu naik harganya, misal material besi itu dari Rp 6.500 sekarang sudah Rp 14.000. Karena itu harga rumah subsidi pun harus disesuaikan," ungkapnya dikutip dari Kompas, Selasa (10/5/2022).

Totok menambahkan, kenaikan harga bahan bangunan tersebut akan mempengaruhi kenaikan harga rumah sebesar 7 persen. Angka itu sudah sesuai ketentuan yang disepakati oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, REI lebih dulu mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 10 persen sampai 15 persen. Namun pada akhirnya yang disetujui Kementerian PUPR di angka 7 persen.

Kenaikan harga rumah subsidi itu lanjut Totok, baru akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2022 ini, karena saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkeu, untuk bebas PPN-nya, untuk kenaikan itu diperkirakan Juni 2022," terangnya.

Kenaikan harga bahan material bangunan dapat mempengaruhi kenaikan harga rumah subsidi, lantas bagaimana dengan rumah non-subsidi?

Dalam keterangannya Totok menyebutkan, kenaikan harga bahan bangunan tentunya juga berimbas pada harga jual perumahan non-subsidi. Hanya saja besarannya tergantung tren pasar. Artinya, besaran nilai kenaikan harga bergantung pada kebijakan pengembang.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, besaran harga rumah subsidi telah ditetapkan sebagai berikut jika dikategorikan berdasarkan wilayahnya:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) = Rp 150.500.000
  2. Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Kepulauan Mentawai) = Rp 150.500.000
  3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu) = Rp 164.500.000
  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 156.500.000
  5. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 168.000.000
  6. Papua dan Papua Barat = Rp 219.000.000

Harga Rumah Subsidi Setelah Naik 7 Persen


Harga terbaru rumah subsidi setelah adanya kenaikan sebesar 7 persen, maka harganya berganti menjadi;

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) = Rp 161.035.000
  2. Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Kepulauan Mentawai) = Rp 161.035.000
  3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu) = Rp 176.015.000
  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 167.455.000
  5. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 179.760.000
  6. Papua dan Papua Barat = Rp 234.330.000

(mrn/ard)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter