Kuasa hukum JE saat diwawancarai usai sidang di ruang Cakra PN Kelas I A, Kota Malang, Jatim (Foto: Eko /Pewarta) |
PEWARTA.CO.ID - Kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, pemilik SMA SPI Kota Batu kembali digelar hari ini, Rabu (18/5/2022). Sidang kesepuluh kali ini menghadirkan dua orang saksi fakta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo, dua orang saksi yang dihadirkan adalah Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah dari SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
"Saksinya dari SPI, mereka Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, dan mereka memberikan keterangan memang sesuai fakta yang sebenarnya. Artinya, mereka tidak mengetahui, mendengar dan menyaksikan secara langsung (kejadian kekerasan seksual)," ujar Edi yang juga Kasi Intel Kejari Batu.
Edi menambahkan, agenda sidang selanjutnya akan digelar 25 Mei 2022 mendatang, dengan menghadirkan dua orang saksi lainnya.
Satu sisi, kuasa hukum terdakwa JE, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangannya menilai keterangan saksi dirasa meringankan kliennya.
Dengan pernyataan itu, pihaknya merasa yakin bahwa JE tidak bersalah seperti yang didakwakan.
"Saya rasa semua keterangan dari saksi fakta meringankan kita, maka dari itu kami berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien kami selama ini tidak benar terjadi. Kami semakin yakin, jika klien kami memang tidak bersalah seperti apa yang selama ini dituduhkan," ucap Philipus sebelum meninggalkan PN Kelas I A Kota Malang.
Hal senada juga disampaikan rekan Philipus lainnya, Dhito Sitompoel.
"Berdasarkan keterangan dari para saksi saat persidangan tadi memang mereka mengaku tidak mendengar, melihat dan menyaksikan langsung seperti apa yang selama ini disangkakan kepada klien kami. Jadi, kesimpulannya kami tetap yakin jika terdakwa yang merupakan klien kami memang tidak bersalah. Dan kami siap membuktikan tuduhan itu," tegasnya.
(aep)