Kelonggaran atau relaksasi perpanjangan SIM diberikan bagi masyarakat yang memiliki SIM yang telah memasuki akhir masa berlaku dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022. Dengan begitu, bagi yang terlewat mengurus perpanjangan selama kurun waktu tersebut tak perlu mengulang proses dari awal seperti pada umumnya.
"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (memilik SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap
Yusri menambahkan, seluruh kantor Satpas di masing-masing Mapolres akan memprioritaskan SIM yang telah berakhir masa berlakunya. Mengenai mekanisme dan syarat tetap sama seperti biasanya.
"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM," terangnya.
Yusri juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan, karena jika melewati batas tanggal yang telah ditentukan maka prosesnya harus mengulang membuat SIM baru dari awal.
"Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera (mengurus)," imbaunya.
"Kalau lewat itu sama seperti proses biasa (buat baru)," pungkasnya.
(rdw/bga)