GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa Libur Lebaran

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus
Brigjen Pol Yusri Yunus

PEWARTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dalam waktu dekat ini tengah memasuki akhir masa berlakunya. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi.

Kelonggaran atau relaksasi perpanjangan SIM diberikan bagi masyarakat yang memiliki SIM yang telah memasuki akhir masa berlaku dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022. Dengan begitu, bagi yang terlewat mengurus perpanjangan selama kurun waktu tersebut tak perlu mengulang proses dari awal seperti pada umumnya.

"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (memilik SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022


Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap


Yusri menambahkan, seluruh kantor Satpas di masing-masing Mapolres akan memprioritaskan SIM yang telah berakhir masa berlakunya. Mengenai mekanisme dan syarat tetap sama seperti biasanya.

"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM," terangnya.

Yusri juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan, karena jika melewati batas tanggal yang telah ditentukan maka prosesnya harus mengulang membuat SIM baru dari awal.

"Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera (mengurus)," imbaunya.

"Kalau lewat itu sama seperti proses biasa (buat baru)," pungkasnya.

(rdw/bga)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter