GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kemlu RI Sebut Penolakan UAS Jadi Hak Kedaulatan Singapura

Kemlu RI Sebut Penolakan UAS Jadi Hak Kedaulatan Singapura
Jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah

PEWARTA.CO.ID - Ramainya pemberitaan penolakan Ustaz Abdul Somad oleh Singapura turut mendapat perhatian dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu).

Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, penolakan UAS tersebut merupakan kedaulatan Singapura sepenuhnya. Ia menyebut bahwa setiap negara memiliki kebijakan imigrasi masing-masing yang tidak bisa diintervensi oleh negara lain, termasuk Indonesia.

“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” ujarnya saat pengarahan media secara daring pada Kamis (19/5/2022).

Secara khusus kasus penolakan UAS oleh Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa pihak KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk telah melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan terkait penolakan kunjungan UAS ke negara tersebut.

Gayung bersambut, nota diplomatik telah mendapat balasan dari pemerintah Singapura. Melalui Kementerian Dalam Negeri Singapura, alasan UAS ditolak lantaran ia dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan membuat perpecahan.

“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” ucap Faizasyah.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan kabar yang beredar jika UAS telah dideportasi oleh Singapura. Padahal faktanya, Singapura hanya melakukan penolakan masuk wilayah (not to land), bukan deportasi.

“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” terang Judha.

Sama halnya Indonesia, Judha mengatakan bahwa pemerintah RI pun memiliki aturan keimigrasian sendiri yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.

Judha mencontohkan, sejak awal tahun ini hingga 17 Mei 2022 terhitung sudah ada 452 Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, dan di antaranya terselip warga Singapura.

“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tegasnya.

(dv/sat)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter