PEWARTA.CO.ID - Enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando akan segera menjalani persidangan. Enam orang tersebut antara lain Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.
Saat ini berkas pemeriksaan enam pelaku pengeroyok Ade Armando telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Kamis (26/5/2022).
Para pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Ade Armando saat demo mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR RI 11 April 2022 lalu, yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Pasal yang digunakan untuk menjerat keenam pelaku yakni Pasal 170 Ayat 2 (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," terang Bani Immanuel Ginting.
Melansir kantor berita ANTARA, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan agar pelaku segera diperiksa dan diadili.
(nu5/agg)