Oknum tersebut berinisial DA (30) dengan pangkat Briptu. Ia merupakan anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara.
Kini Briptu DA tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.
"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Lubuklinggau. Seksi Propam kemudian menjemput terlapor. Selanjutnya terlapor diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Rabu (25/5/2022).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju, sehelai kaos dalam, sehelai celana dalam, dan sehelai celana warna biru. Selain itu, proses visum terhadap korban juga telah dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sejumlah alat bukti sudah diamankan terkait laporan tersebut. Visum juga sudah. Tindakan kepolisian lainnya seperti olah TKP juga sudah dilakukan," terang Erlangga.
Erlangga menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti benar, maka yang bersangkutan akan dikenai pasal pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya jika (Briptu DA) terbukti bersalah dikenakan tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA yang merupakan anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara, telah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun. DA dilaporkan oleh orangtua korban yang tak terima dengan perbuatan DA.
Orangtua korban mengetahui perbuatan yang dilakukan DA melalui pengakuan sang bocah. Setelahnya, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke pihak Mapolres Lubuklinggau.
(elr/rko)