GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tak Hanya Tes Antigen dan PCR

Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tak Hanya Tes Antigen dan PCR
Ilustrasi naik pesawat

PEWARTA.CO.ID - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, telah dijelaskan mengenai aturan yang harus dipenuhi sebelum menaiki pesawat.

Syarat terbaru naik pesawat dalam masa arus balik 2022 misalnya, penumpang diminta melengkapi persyaratan pendukung sebagai bukti bahwa yang berkaitan dalam keadaan layak melakukan perjalanan.

Lebih lanjut dalam SE tersebut disebutkan, aturan yang dimaksud selain telah menjalani tes antigen dan swab PCR, penumpang perlu melakukan pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Peraturan terbaru naik pesawat dengan menyertakan e-HAC mulai diberlakukan sejak 5 April 2022 lalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan mengecek kelayakan penumpang melakukan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi penumpang sehari sebelum terbang.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Rute Jarak Jauh Simak!


Baca juga: Seluruh Armada Bus Transjakarta Bakal Bertenaga Listrik di Tahun 2030


Baca juga: Kemenhub Optimis Jalur Kereta Api Sulawesi Beroperasi Oktober 2022


Dengan diberlakukannya aturan e-HAC ini, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, proses perjalanan masyarakat akan lebih aman dan nyaman. Begitu pula dengan para petugas di lapangan saat melakukan pengecekan kelayakan jalan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujarnya.

Cara Mengisi e-HAC


Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara pesawat, dapat melakukan pengisian e-HAC terlebih dahulu sesuai yang dijelaskan di atas.

Adapun cara melakukan pengisian e-HAC dapat mengikuti prosesnya sebagai berikut;

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi. Jika sudah silakan perbarui ke versi terbaru;

2. Buat akun baru jika belum memiliki, atau cukup login jika sudah terdaftar sebelumnya

3. Klik menu "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC";

4. Pilih menu "Domestik" untuk melakukan perjalanan dalam negeri;

5. Lalu pilih sarana perjalanan "Udara";

6. Pilih tanggal keberangkatan lengkap dengan nomor penerbangan;

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara tempat memulai keberangkatan, serta tujuan akhir dari penerbangan;

8. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan data yang sebenarnya;

9. Isi "Data Personal", dapat diisi untuk 4 orang sekaligus;

10. Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila keterangan yang muncul "Layak untuk Terbang" silakan simpan informasi yang telah Anda isi tersebut; terakhir

11. Klik "Konfirmasi", lalu selesai.

Sebagai catatan, jika keterangan yang muncul ternyata "Tidak Layak Terbang", maka proses validasi dapat dilakukan secara manual dengan cara menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR atau dokumen pendukung lainnya yang menyatakan bahwa Anda sehat kepada petugas.

Demikian penjelasan tentang syarat terbaru naik pesawat agar memudahkan mobilitas Anda.

(dni/anw)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter