Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4). Dok. Kompas |
Hal itu dikonfirmasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (19/5/2022).
Dalam prosesnya, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank guna melakukan proses pemblokiran.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar," ungkapnya.
Selain memblokir, lanjut Gatot, penyidik juga akan menyita dana pada rekening tersebut dengan bantuan dari pihak bank terkait.
Gatot juga menyebutkan jika Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 5 tersangka yang masing-masing atas nama Hendry Susanto (HS), David (D), David Berlin Johanes (DBJ), Inton Luando Johanes (ILJ) dan Maria Fransiska (MF).
Gatot turut mengungkap setidaknya ada sebanyak 1.419 orang telah dirugikan dalam kasus robot trading Fahrenheit.
"Dengan total kerugian sebesar Rp 555.130.963.497," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa 1 unit apartemen yang berada di Taman Anggrek Residence senilai Rp 2,9 miliar, 1 unit mobil Lexus, 1 unit mobil Fortuner, dan 1 buah tas merek LV.
Kemudian, uang tunai senilai 2 dolar Singapura, 1 Ringgit Malaysia, uang tunai pecahan 50 dolar Singapura yang jika ditotal jumlahnya mencapai 450 dolar Singapura.
Masih lagi, uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1000 baht Thailand yang jumlahnya mencapai 27.950 baht Thailand.
Terakhir, uang tunai pecahan 100 ribu rupiah berjumlah Rp 70 juta.
(jk/anw)