Siswa berinisial AW (15) itu ditegur guru karena kedapatan makan di ruang kelas. AW merupakan pelajar yang bersekolah di SMPN 1 Kuantan Hilir.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AkP Boy Marudut Tua mengatakan, AW tak terima ditegur guru yang menyuruhnya pulang setelah ketahuan melanggar kedisiplinan.
"Guru mengatakan 'Seenak perut kau saja di sekolah ini. Lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah'," ujar AKP Boy dikutip dari detikSumut, Kamis (14/4/2022).
Insiden terjadi pada Selasa (12/4) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
AW mengaku sempat menonton film laga dengan scene pembakaran gedung sebelum menjalankan aksinya. Karena hal itulah akhirnya timbul perasaan balas dendam terhadap perkataan guru.
Benar saja, keesokan harinya AW benar-benar mempraktikkan adegan dalam film tersebut dengan membakar gedung sekolah SMPN 1 Kuantan Hilir.
AW tiba di sekolah dengan perasaan penuh dendam. Ia yang saat itu melihat kantong plastik di tong sampah lantas memasukkan cairan BBM ke dalamnya.
AW lalu menyiramkan cairan BBM tersebut ke meja dan kursi di dalam kelas, kemudian meletakkan plastik pembungkus BBM tersebut di atasnya. Kemudian AW membakar obat nyamuk yang diletakkan di atas plastik tadi sebagai pemantik sumber kebakaran.
Usai membakar obat nyamuk lalu AW bersikap seolah tak terjadi apa-apa, yang kemudian mengikuti pelajaran seperti biasa.
Satu jam berselang, ada siswa yang berteriak akibat adanya kebakaran pada salah satu ruangan.
Mendengar teriakan itu, para guru berusaha memadamkan api. Kemudian seluruh murid dikumpulkan untuk mencari tahu siapa yang melakukan pembakaran tersebut.
"Saat itu tidak ada yang ngaku. Kemudian guru melihat dari CCTV dan diketahui bahwa sekitar pukul 07.00 WIB tersangka bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar. Siswa itu lalu diinterogasi dan salah satu siswa mengakui pelaku adalah AW," ungkap AKP Boy.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan Polres Kuantan Singingi. AW dijerat Pasal 187 KUHP Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(mro/ksd)