Status ilegal yang dimaksud mengacu pada kegiatan jual-beli aset Kripto dari dan atau kepada pedagang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Aktivitas jual-beli Kripto tersebut akan dikenakan pajak dua kali lipat, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, transaksi terkait jika dilakukan pada platform di luar Bappebti maka akan dikenai tarif PPn sebesar 0,22 persen dan PPh sebesar 0,2 persen.
Sedangkan untuk transaksi dengan pedagang yang terdaftar di Bappebti akan dikenakan PPn sebesar 0,11 persen. Sementara PPh 22 final akan dikenai tarif sebesar 0,1 persen.
Dalam keterangannya Bonarsius menyebutkan alasan pembedaan tarif tersebut adalah untuk transparansi bahwa transaksi dilakukan secara legal di bawah pengawasan Bappebti.
"Memang harus dibedakan karena yang terdaftar Bappebti kelihatan dan teradministrasi. Sementara yang enggak jelas (status legalitasnya) itu silakan, kami netral enggak melarang bagaimana orang berbisnis," terangnya dikutip dari CNN Minggu, (10/4/2022).
"Kalau tidak mau masuk sistem komunitas berarti kamu (pengguna) kena tarif lebih tinggi," lanjutnya.
Bonar menjelaskan, proses pemungutan dengan tarif baru tersebut akan efektif dilakukan per 1 Mei 2022 yang dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto Exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti.
Dilansir dari laman CNN via Bappebti, setidaknya didapati 13 daftar perusahaan atau platform yang dinyatakan legal karena telah terdaftar secara sah, antara lain;
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
3. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
4. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
5. PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT)
6. PT Triniti Investama Berkat (BITOCTO)
7. PT Bursa Cripto Prima
8. PT Plutonext Digital Aset (PLUTO NEXT)
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM)
10. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
11. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
12. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
13. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
(adr/ben)