GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Syarat Mudik Anak di Bawah 6 Tahun Tanpa Tes Covid-19

Syarat Mudik Anak di Bawah 6 Tahun Tanpa Tes Covid-19
Ilustrasi mudik membawa anak

PEWARTA.CO.ID - Menurunnya angka kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Hal itu menjadi kabar baik mengingat dua tahun sebelumnya secara berturut kegiatan mudik telah dilarang.

Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat hendak melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

Baru-baru ini pemerintah melalui tim Satgas Covid-19 memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pemudik, berlaku bagi orang dewasa sampai usia anak-anak di bawah 6 tahun.

Syarat Mudik Anak di Bawah Usia 6 Tahun


Dalam Surat Edaran yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Covid-19, Surhayanto, mengatur syarat yang harus dipenuhi khusus bagi anak usia di bawah 6 tahun.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis dalam Surat Edaran tersebut.

Sementara itu, syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun terdapat sedikit perbedaan dibangding anak usia di bawah 6 tahun.

"Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ucap Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

(nvt/srr)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter