Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat hendak melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
Baru-baru ini pemerintah melalui tim Satgas Covid-19 memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pemudik, berlaku bagi orang dewasa sampai usia anak-anak di bawah 6 tahun.
Syarat Mudik Anak di Bawah Usia 6 Tahun
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Covid-19, Surhayanto, mengatur syarat yang harus dipenuhi khusus bagi anak usia di bawah 6 tahun.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis dalam Surat Edaran tersebut.
Sementara itu, syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun terdapat sedikit perbedaan dibangding anak usia di bawah 6 tahun.
"Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ucap Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
(nvt/srr)