Ribuan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tersebut terjaring sejak 26 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari 2.191 pelanggar tersebut 689 di antaranya dinyatakan valid dalam proses ETLE, sementara 710 sisanya masih dalam proses terkirim.
"Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan," ujarnya dikutip dari detikNews, Selasa (5/4/2022).
Kombes Hadi menjelaskan, mayoritas kasus pelanggaran didominasi akibat pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (seat belt) sebanyak 618.
Sementara pelanggar yang kedapatan memainkan ponsel saat berkendara sebanyak 42 pelanggar.
Sedangkan 37 pelanggar lainnya diketahui tertangkap kamera tidak mengenakan helm saat melakukan perjalanan menggunakan roda dua.
Saat ini baru ada satu titik lokasi di Kota Medan yang dipasangi kamera pengawas oleh Polda Sumut, tepatnya di Jalan Balai Kota Medan. Kedepan beberapa ruas jalan lain akan juga diberlakukan aturan yang sama.
"Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto menjelaskan, program ETLE mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas serta potensi terjadinya konflik di lapangan.
"E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," ucapnya.
(edb/rdw)