Namun, Otto Hasibuan tak menjelaskan apa alasan mundurnya Hotman dari PERADI tersebut.
Sampai saat ini, Otto mengaku masih belum mengambil keputusan apapun dan lebih memilih untuk menahan ajuan surat pengunduran diri Hotman itu.
Ia bersama anggota PERADI lainnya masih akan mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris.
"Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
Otto Hasibuan menambahkan, alasan pihaknya menahan untuk tidak langsung mengabulkan permintaan Hotman adalah, karena yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 30 Undang-undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri.
Karena faktanya, sudah menjadi ketentuan setiap warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat maka wajib hukumnya untuk tergabung dengan PERADI.
"Sebab, kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-undang Advokat," tegasnya dikutip dari detikHot, Kamis (14/4/2022).
"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-undang advokat. Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota PERADI," imbuhnya.
Otto mengkonfirmasi sekaligus membenarkan status Hotman Paris yang memang terdaftar sebagai anggota PERADI. Itu sebabnya surat pengunduran diri tidak langsung dikabulkan begitu saja, melainkan harus dipertimbangkan bersama anggota PERADI lainnya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Iya dia (Hotman Paris) terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia mengundurkan diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," pungkasnya.
(wly/sti)