Informasi tersebut diketahui melalui rilis resmi dari Ditlantas Polda Jatim berdasarkan hasil penerapan program Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jatim sejak November 2021 sampai Maret 2022 lalu.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Polda Jatim telah memberlakukan e-tilang di beberapa kota sekaligus, melalui ETLE mobile di Polres Jember, Gresik, Bojonegoro, Magetan, Madiun Kota, Kabupaten Madiun, Trenggalek, Jombang, Kediri, Mojokerto, Malang Kota, dan Ditlantas Polda.
Dalam rilis tersebut diketahui, rincian total denda yang terkumpul dari pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 1.141.627.000 merupakan kalkulasi atas 6.073 putusan tindakan penilangan.
Polda Jatim juga mengungkapkan jika periode Februari lalu menjadi bulan dengan kasus pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni 2.956 kasus dengan total denda terkumpul Rp 467.219.000.
Sedangkan untuk bulan dengan jumlah pelanggaran paling sedikit terjadi pada Desember 2021 dengan total putusan penilangan sebanyak 499 kasus dan dana terkumpul Rp 89.106.000.
Efektivitas ETLE
Sejak adanya penerapan sistem tilang elektronik, banyak pelanggar lalu lintas yang selama ini luput dari pengawasan menjadi ketahuan keberadaannya. Melalui kamera pengawas, beberapa pelanggaran menjadi mudah dipantau oleh petugas kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, ETLE telah menjadi metode terbaru pengawasan lalu lintas di sejumlah wilayah di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah Kota Medan, di mana Polda Sumut juga mulai merasakan manfaatnya.
Dalam sepekan penerapan ETLE di Kota Medan, polisi berhasil menjari ribuan pelanggar.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 per tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa sejak diberlakukannya ETLE maka otomatis tidak akan ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.
(mer/tnp)