Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra saat memimpin rapat pendistribusian minyak goreng curah, Senin (4/4/2022) |
Karenanya, Irjen Panca memimpin langsung rapat pendistribusian minyak goreng curah di Sumatera Utara guna memastikan hal itu tidak terjadi di wilayah hukum Sumut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, para produsen dan distributor minyak goreng curah.
Irjen Panca menegaskan, rapat ini ditujukan untuk mencari solusi masalah para pedagang yang mengeluhkan mahalnya harga eceran tertinggi saat membeli minyak goreng curah yakni Rp 15 ribu. Praktis hal itu mempengaruhi harga jual di pasar.
"Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp 14 ribu per liter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di industri atau pabrik," ucapnya saat memimpin rapat yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (4/4/2022).
Irjen Panca berharap, harga eceran minyak goreng curah harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya juga meminta semua pihak dapat mendukung kebijakan pemerintah demi pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Sumut dapat berjalan baik.
Dalam rapat tersebut Panca juga menjelaskan jika para produsen dan distributor dapat memanfaatkan aplikasi SIMIRAH.ID guna mengecek daftar perusahaan yang ada pada aplikasi tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan harga.
Irjen Panca juga berpesan agar produsen dan distributor untuk proaktif melaporkan melalui aplikasi SIMIRAH.ID saat mengetahui adanya penyimpangan.
"Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut (melalui aplikasi)," tandasnya.
(wly/agt)