GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut Binsar Pandjaitan

PEWARTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional itu dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan presiden soal penunjukan LBP tersebut, salah satunya tergambar dari reaksi Partai Demokrat.

Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mempertanyakan sikap Jokowi, atas dasar pertimbangan apa sehingga memberikan jabatan baru kepada LBP.

Bahkan Kamhar mempertanyakan kemampuan manajerial Jokowi yang seolah mengindikasikan bahwa Indonesia sedang krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, sehingga beberapa posisi jabatan hanya diembankan pada orang yang itu-itu saja.

"Person role overload dan seolah-olah kita memiliki keterbatasan atau krisis SDM handal untuk jabatan-jabatan tersebut, padahal banyak dan pasti lebih baik. Publik menjadi semakin mempertanyakan kemampuan manajerial Presiden," terangnya seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (9/4/2022).

Luhut Terpilih Jabat Ketua Dewan SDA Nasional


Perpres Nomor 53 Tahun 2022 yang disetujui Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 itu menjelaskan kedudukan dan tugas SDA diatur pada Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 4

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dilansir dari detikcom, Sabtu (9/4/2022), diketahui jabatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional ini untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diemban Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Fakta lain menyebutkan jika tak hanya sekali ini saja LBP menggantikan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Airlangga Hartarto, melainkan sudah beberapa kali terjadi.

(wly/nct)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter