Produk cokelat Kinder Joy |
PEWARTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk cokelat merek Kinder Joy sementara waktu ini.
Hal itu sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seiring pemberitaan adanya kandungan berbahaya dari jenis produk serupa yang belakangan ramai jadi perbincangan.
Produk serupa yang dimaksud adalah merek Kinder Surprise yang diketahui telah ditarik peredarannya di wilayah Eropa.
Meskipun tidak ada korelasi antara produk Kinder Surprise di Eropa dengan Konser Joy yang dipasarkan di Indonesia lantaran beda produsen, namun tetap BPOM akan menghentikan sementara peredaran cokelat dengan kemasan berbentuk telur tersebut.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya akan melakukan uji sampel secara acak terhadap brand cokelat Kinder Joy yang beredar di pasaran.
Penny juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli produk tersebut untuk sementara waktu.
"Tentunya masyarakat jangan membeli dan makan dulu (Kinder Joy). BPOM sedang melakukan pengujian untuk produk yang beredar di Indonesia, karena ini makanan snack anak-anak kami kedepankan kehati-hatian," terangnya dikutip dari Kompas, Selasa (12/4/2022).
Penny menjelaskan, cokelat Kinder Joy akan ditarik peredarannya oleh pemilik izin edar resmi di Indonesia selama dilakukan proses pengujian.
"Ini (Kinder Joy) akan ditarik oleh pemilik izin edar," ujarnya.
Namun Penny belum bisa memastikan kapan hasil uji lab tersebut akan diumumkan ke publik.
Diberitakan sebelumnya BPOM menyebut alasan penarikan produk Kinder Joy dari pasaran guna memastikan kasus cemaran bakteri Salmonella tidak ada dalam produk tersebut, seperti yang dialami merek Kinder Surprise di Eropa.
Perlu diketahui juga produk cokelat dengan brand Kinder Joy yang terdaftar di BPOM merupakan produksi perusahaan makanan India, yakni Ferrero India PVT, LTD. Tentunya berbeda dengan Kinder Surprise yang diketahui mengandung bakteri tersebut.
Namun sekali lagi BPOM melakukan langkah kehati-hatian untuk memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia layak konsumsi dan aman bagi kesehatan, terutama anak-anak.
"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
(glh/sep)