GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Syarat Mudik Menggunakan Kapal Laut, yang Belum Vaksin Wajib Simak!

Syarat Mudik Menggunakan Kapal Laut, yang Belum Vaksin Wajib Simak
Pemudik menggunakan moda transportasi kapal laut (dok. Antara)

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan syarat mudik menggunakan moda transportasi kapal laut, terutama peraturan bagi pemudik yang sudah dan yang belum menjalani vaksinasi.

Syarat mudik lebaran 2022 dengan kapal laut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi pemudik yang menggunakan jasa transportasi kapal laut antara lain:

Syarat Mudik Naik Kapal Laut (Sesuai Status Vaksinasi)


Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dari dan ke pelabuhan di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat mudik naik kapal laut seperti dijelaskan berikut;

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  2. PPDB yang telah telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid (terdapat penyakit penyerta) maka diwajibkan: 
    • Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
    • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
    • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19
    • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen
  7. PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas dikecualikan dari syarat-syarat dibatas dan melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing

Syarat Mudik Naik Kapal Laut dengan Prokes Ketat


Dalam SE tersebut turut mengatur syarat mudik lebaran bagi yang menggunakan moda transportasi kapal laut dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Berikut penjelasannya;
  1. Pemudik diminta untuk disiplin mengenakan masker selama melakukan perjalanan. Adapun masker yang dianggap seuai standar prokes adalah yang berkarakteristik 3 lapis layaknya standar masker medis.
  2. Pemudik diharuskan rutin mencuci tangan, sekaligus larang melakukan kontak erat dengan orang asing (bersinggungan fisik). Jika ingin praktis maka dapat membawa hand sanitizer.
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter antar penumpang.
  4. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telepon ataupun secara langsung.
  5. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan jika total durasi perjalanan kurang dari 2 jam jarak tempuh, terkecuali bagi yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu dan atau dalam rangka pengobatan.
Itulah syarat mudik naik kapal laut pada momen mudik lebaran 2022 yang wajib dipatuhi oleh pemudik.

Itu artinya, mudik tahun ini benar-benar dapat dilakukan secara penuh dengan catatan telah memenuhi aspek keamanan secara prokes sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan yang telah disebutkan.

(hdr/bst)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter