Daftar 20 daerah yang masuk PPKM level 1 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang berlaku efektif sejak 4 April hingga 18 April 2022 mendatang.
Dirjen Bina Adwil Safrizal mengatakan, banyak daerah di Jawa-Bali yang kini berada di PPKM level 1 justru menjadi pertanda baik.
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1," ujarnya dikutip dari detikNews, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, diketahui jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan jumlah, dari yang sebelumnya 6 daerah kini menjadi 20 daerah. Begitu juga dengan daerah yang masuk PPKM level 2 bertambah dari 83 menjadi 99 kawasan.
Sedangkan untuk daerah yang berada di level 3 berkurang dari 39 menjadi 9 daerah saja. Sementara tak satupun daerah yang kini berada di PPKM level 4.
Melihat tren positif ini Safrizal menjelaskan, terdapat perubahan substansi yang mengatur jam operasional tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan maupun rumah makan. Sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diwajibkan untuk beroperasi maksimal sampai pukul 9 malam kini satu jam lebih lama, yakni sampai pukul 10 malam.
Safrizal juga mengindikasikan untuk penyelenggaraan acara olahraga sudah dapat dihadiri penonton dengan catatan telah mengikuti vaksinasi booster.
"Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton," jelasnya.
Namun pemerintah juga memberi keringanan kepada masyarakat jika ingin menyaksikan pertandingan olahraga secara langsung tetapi belum menerima booster, cukup dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksin dosis dua dengan menyertakan hasil negatif tes antigen pada hari pertandingan.
(hdy/jaf)