Warga ramai-ramai mendatangi Kantor Desa Pandanarum untuk melaporkan keluhan tersebut pada Senin (21/3/2022).
Dalam aduannya, warga mengatakan telah menghabiskan banyak biaya untuk mengikuti program PTSL, bahkan hasilnya lama dan tak kunjung selesai juga.
Salah satunya adalah Sumar, warga Desa Pandanarum. Ia mengaku ditarik biaya sebesar Rp 5 juta oleh oknum perangkat Desa Pandawangi dengan dalih petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang telah menunggu di Balai Desa.
Ironisnya, usai menyerahkan nominal uang sesuai yang diminta hingga 7 bulan berselang sertifikat belum juga rampung.
Berdasarkan penuturannya, bukan hanya dia yang menjadi korban. Terhitung ada 16 warga lain yang juga bernasib serupa, besarannya pun beragam.
"Ada 16 warga yang juga ditarik biaya pengurusan, ada yang Rp 1 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta sampai Rp 30 juta," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas, Kamis (24/3/2022).
Hal senada juga disampaikan Kholik, yang mengaku telah menunggu selama 3 tahun untuk mengurus PTSL namun belum juga menerima sertifikat yang dijanjikan. Padahal ia sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta saat itu.
"Saya sudah bayar Rp 10 juta, namun sudah tiga tahun belum juga selesai," ucapnya.
Kholik juga mengaku setiap kali menagih ke pihak desa selalu diminta untuk menunggu per enam bulan sekali untuk menanyakan statusnya.
Pemerintah Desa Buka Suara
Menanggapi protes warga tersebut, Kepala Desa Pandanarum, Edi Sutanto pun buka suara. Pihaknya menyangkal jika para warga tersebut tidak mengikuti program PTSL.
"Mereka itu tidak ikut program PTSL, tapi ikut yang mandiri, salah alamat (protesnya)," tuturnya.
Begitu juga dengan yang disampaikan Kholik. Menurut Edi, Kholik merupakan salah satu dari empat ahli waris tanah yang sedang dia urus ingin membuat akta jual beli tanah, namun sertifikatnya masih belum dipisah dengan ahli waris lainnya.
"Kalau pak Kholik itu mau bikin akta jual beli tapi belum pecah sertifikat," ujarnya.
Edi juga menjelaskan jika pihaknya telah membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengerjakan program PTSL, termasuk biaya kepengurusan yang telah disepakati bersama masyarakat.
Jadi dia mengklarifikasi tidak ada biaya sebesar yang disebutkan warga untuk mengikuti program PTSL tersebut.
(bhk/nri)