GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Terkait Kades Deklarasi Jokowi 3 Periode, LaNyalla Ingatkan Sumpah Jabatan

LaNyalla ingatkan sumpah jabatan kepala desa
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti


PEWARTA.CO.ID - Menanggapi deklarasi kepala desa yang mendukung Jokowi untuk memimpin selama 3 periode, Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti ingatkan sumpah jabatan.

LaNyalla mengingatkan, status kepala desa adalah pejabat pemerintah, sehingga aksi deklarasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran secara konstitusional.

"Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skip pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya," terangnya, Rabu (30/2/2022).

LaNyalla lantas mengingatkan isi naskah dalam sumpah jabatan saat Kepala Desa tersebut dilantik, yang mana isinya turut menyebut atas nama Tuhan, yang bersedia mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai hari ini, konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi," ucap LaNyalla seraya mengingatkan apa sanksi yang harus diterima bagi pelanggar konstitusi.

LaNyalla menegaskan bahwa konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara.

Konstitusi, lanjutnya, mengatur segala wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.

"Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," imbuhnya.

Pada poin kedua, imbuhnya, konstitusi juga memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.

LaNyalla mengambil contoh misalnya dalam hal menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi.

"Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi," tuturnya.

Jika pemerintah melanggar, lanjutnya, maka rakyat berhak menuntut atau bahkan memiliki hak untuk memberhentikan dan mengganti.

Berkaitan dengan tugas mengawasi kebijakan pemerintah tersebut, ada peran legislatif yang lebih berhak karena sesuai dengan wewenang yang diatur konstitusi.

Menanggapi aksi tersebut kata LaNyalla, sebaiknya para kepala desa tersebut diminta untuk membaca terlebih dahulu berkaitan konstitusi yang telah ditetapkan.

"Lebih baik baca dan pelajari konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan," tandasnya.

Aksi APDESI deklarasi presiden tiga periode


Sebelumnya, diketahui jika Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) tengah mewacanakan untuk mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo agar bisa memimpin Indonesia selama satu periode lagi, alias total tiga periode jika ditambah dengan masa dua periode sebelumnya.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP APDESI, Surtawijaya, saat jumpa pers usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022.

Surtawijaya menyampaikan, APDESI akan menggelar aksi deklarasi tepatnya usai momen lebaran nanti.

"Teman-teman di bawah (para pemerintah desa) kan ini cerita, ini fakta, siapapun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ucap Surtawijaya.

(wsn/dms)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter