GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Syarat Naik Kereta Api Tanpa Antigen dan RT-PCR, Catat!

Syarat Naik Kereta Api Tanpa Antigen dan RT-PCR
Kereta Api dengan logo baru KAI

Pewarta.co.id, Jakarta - Kabar baik bagi Anda yang hendak bepergian jarak jauh menggunakan moda transportasi Kereta Api. Pasalnya, kini tidak wajib melampirkan Antigen dan RT-PCR.

Namun, jika tidak ingin ditagih terkait dua hal itu, Anda wajib memenuhi syarat yang diberlakukan. Adapun syarat naik Kereta Api tanpa Antigen dan RT-PCR ini adalah dapat menunjukkan dokumen pendukung, dan patuh pada peraturan terbaru yang berlaku.

Peraturan terbaru yang dimaksud merunut pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi jika penumpang ingin menaiki Kereta Api tanpa harus menunjukkan Antigen dan RT-PCR.

Melansir dari Tribunnews, inilah 4 syarat naik Kereta Api tanpa Antigen dan RT-PCR tersebut.

1. Penumpang dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua.

2. Jika penumpang belum atau tidak dapat menjalani vaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang yang belum atau tidak menjalani vaksin dosis pertama, bahkan yang baru melakukan vaksinasi dengan jarak yang berdekatan dengan tanggal perjalanan, maka wajib melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

4. Jika penumpang adalah anak usia di bawah enam tahun, maka harus didampingi orangtuanya saat melakukan perjalanan, yang tentunya harus mematuhi protokol kesehatan ekstra.

Empat syarat di atas berlaku untuk perjalanan menggunakan Kereta Api dengan rute jarak jauh. Namun jika ternyata hanya melakukan perjalanan rute pendek (Kereta Api lokal), maka syarat dikerucutkan hanya tinggal 2 hal yang harus dipenuhi calon penumpang.

Syarat naik Kereta Api tanpa Antigen dan RT-PCR untuk rute jarak pendek antara lain;

1. Calon penumpang wajib sudah menjalani vaksin minimal dosis pertama, kecuali anak di bawah usia 6 tahun.

2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan RT-PCR.

Meskipun melakukan perjalanan jarak pendek, dan adanya kelonggaran dengan tidak wajib menunjukkan bukti vaksinasi, namun penumpang tetap tidak boleh melakukan perjalanan jika diketahui dalam 14 hari terakhir mengalami positif Covid-19.

Jadi, meski sudah memiliki sertifikat vaksin lengkap sekalipun, tetap saja dilarang naik kereta jika dalam waktu tersebut sempat mengalami positif Corona.

Namun secara keseluruhan, aturan naik kereta tanpa Antigen dan RT-PCR itu setidaknya sudah memudahkan mobilitas Anda. Mengingat Anda tak lagi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan test Antigen dan RT-PCR.

(kst/wj)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter