PEWARTA.CO.ID - Sejak adanya pandemi membuat aturan mudik menjadi lebih ketat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana mudik selalu dikaitkan dengan kebijakan tes swab dan keharusan untuk vaksinasi.
Terbaru, mudik lebaran 2022 pun demikian. Namun bedanya, pemudik kali ini dianjurkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster jika ingin melakukan perjalanan mudik.
Lantas, bagaimana nasibnya bagi masyarakat yang bar menjalani vaksin dosis satu atau dua saja, sedangkan waktu mudik sudah semakin dekat, sementara Anda mungkin kesulitan mengikuti vaksinasi booster tersebut?
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk masyarakat yang ngebet ingin mudik.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube resmi milik Sekretariat Presiden, pada Rabu (23/3/2022) lalu.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilakan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar presiden.
Hal senada disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ia menyampaikan, masyarakat yang sudah melakukan booster maka tak perlu lagi tes Antigen maupun PCR jika ingin mudik lebaran.
"Kalau yang boosternya lengkap tidak usah tes," ujar Budi, dalam keterangan pers di kanal YouTube Kemenkes RI, di hari yang sama sesaat setelah Presiden Jokowi mengumumkan.
Dalam video itu pula, Menkes menjelaskan bagi masyarakat yang belum menjalani vaksin secara lengkap sampai booster, tetap bisa mudik asalkan dapat memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun syarat boleh mudik meski belum booster menurut Menteri Kesehatan tergantung sejauh mana vaksin yang telah dijalani masyarakat itu sendiri.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka wajib untuk melakukan tes PCR jika ingin bisa mudik ke kampung halaman.
Sementara bagi yang baru menerima vaksin sampai dosis kedua, maka diwajibkan untuk tes Antigen untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap untuk mudik.
Melihat kondisi itu, Menkes RI menjelaskan akan ada tempat-tempat pelayanan vaksin booster yang ditujukan kepada masyarakat yang hendak mudik.
Intinya, masyarakat akan tetap dianggap bebas melakukan mudik lebaran tahun ini jika sudah melakukan booster. Sedangkan yang belum akan diupayakan untuk segera melakukannya.
Meski begitu, dengan masing-masing aturan yang telah dijelaskan di atas, pada dasarnya ini menjadi sinyal positif di mana pemerintah memperbolehkan aktifitas mudik masyarakat pada libur lebaran tahun 2022.
(brw/agg)