GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!

Antrean mengurus SIM di Polres Batu
Antrean warga saat mengurus SIM di Mapolres Batu


PEWARTA.co.id, Jakarta - Kabar baik untuk Anda yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun akan melakukan perpanjangan SIM dalam waktu dekat ini. Pasalnya, kini masa berlaku SIM menjadi lebih panjang.

Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini masa berlaku SIM menjadi lebih panjang.

Lebih lanjut mengacu pada poin Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Artinya, kini masa berlaku SIM tidak lagi menjadikan tanggal lahir si pemilik sebagai patokannya, melainkan mengacu pada kapan SIM itu dibuat. Dengan begitu, masa berlaku SIM kini secara penuh berdurasi 5 (lima) tahun.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap


Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022


Sebagai contoh, misal pemohon melakukan pembuatan SIM yang kemudian disetujui per tanggal 23 Juni 2022, maka masa berlaku SIM akan berakhir pada 23 Juni 2027, atau 5 tahun kemudian.

Berbeda dengan peraturan lama, di mana masa berlaku SIM akan terbatas sampai pada tanggal dan bulan lagi pemohon. Misalnya, pemohon lahir pada tanggal 19 Februari, kemudian proses pembuatan SIM dilakukan pada 22 Maret 2022, maka masa berlaku SIM akan berakhir pada 19 Februari 2027, alias satu bulan lebih cepat, atau tidak utuh selama 5 tahun penuh.

Jadi, ini bisa dibilang menjadi kabar baik bagi Anda yang tengah melakukan pembuatan atau berencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat ini.

Mengenai info biaya perpanjangan SIM, Anda dapat membaca artikel Pewarta sebelumnya yang berjudul "Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022". Karena pada artikel tersebut menjelaskan jika biaya perpanjangan SIM juga telah mengalami perubahan, yang mulai diterapkan per Maret 2022.

Jangan lupa untuk lengkapi persyaratan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Agar waktu Anda menjadi lebih efektif, dan tidak perlu mengulang prosesnya sampai berlarut-larut.

(aj/mas)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter