Harapannya, dengan keikutsertaan masyarakat dalam berpartisipasi di Pemilu, nantinya dapat melahirkan sosok pemimpin yang adil, amanah, dan bijaksana sesuai pilihan mereka.
Dalam sejarahnya, Indonesia sudah menggelar sebanyak 11 kali proses Pemilihan Umum. Di mana Pemilu pertama Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 di era kepemimpinan Presiden Soekarno.
Pada tahun pertama itu, Pemilu diikuti sebanyak 172 partai politik.
Melansir dari jurnal Kompas, berikut ini rangkuman perjalanan sejarah Pemilu di Indonesia sejak 1955 sampai 2019 lalu.
Sejarah Pemilu 1955
Pemilu pada tahun 1955 diikuti total 172 peserta partai politik, dengan 15 daerah pemilihan dengan melibatkan sebanyak 43 juta orang pemegang hak suara.
Berdasarkan Litbang Kompas, Pemilu 1955 memperebutkan sebanyak 257 kursi di DPR.
Perolehan suara terbanyak didominasi empat partai besar, seperti Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sejarah Pemilu 1971
Pada Pemilu tahun 1971 sudah berada di era pemerintahan Presiden Soeharto.
Pada tahun ini pemilu hanya diikuti 10 partai politik saja, di antaranya Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Golongan Karya (Golkar), Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Nasional Indonesia, Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
Mungkin Anda bertanya, kemana ratusan parpol yang sebelumnya terlibat pada Pemilu periode sebelumnya? Kenapa jumlahnya menurun drastis pada tahun 1971?
Jawabannya, sebagian besar partai tersebut telah dibubarkan.
Pada periode ini, Golkar keluar sebagai pemenang dengan mengantongi suara sebanyak 62,8 persen.
Pemegang hak suara pada Pemilu 1971 jumlahnya juga meningkat drastis, yakni 58 juta orang.
Pemilu 1977-1997
Dengan adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, maka jumlah parpol yang mengikuti Pemilu pun jumlahnya semakin sedikit.
Pada rentang waktu tersebut, jumlah parpol hanya ada tiga, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Golkar.
Pemilu 1978-1997 masih di era pemerintahan Presiden Soeharto, di mana Pemilu bertujuan untuk memilih anggota Legislatif atau DPR RI, sementara Eksekutif atau Presiden dan wakilnya dipilih oleh Yudikatif atau MPR RI.
Selama periode Pemilu 1977 sampai 1997, Partai Golkar bersama Soeharto keluar sebagai pemenangnya.
Sejarah Pemilu 1999
Pemilihan Umum tahun 1999 merupakan Pemilu pertama di era reformasi, setelah berakhirnya Order Baru.
Semangat persatuan masyarakat terwujud dari jumlah partisipasi yang terbilang luar biasa. Jumlah Partai Politik yang mengikutinya juga naik drastis hingga 48 parpol.
Pada Pemilu 1999, masyarakat menentukan wakil rakyatnya di parlemen, sedangkan Presiden dan Wakil Presiden masih ditetapkan oleh MPR RI.
Dari total 48 parpol peserta Pemilu 1999, 21 di antaranya berhak atas kursi di DPR.
Pada penyelenggaraan Pemilu tahun itu, PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan Raihan 33,74 persen suara.
Adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri yang akhirnya terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 1999.
Partai Politik peserta Pemilu 1999 meliputi:
Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia Supeni, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokratik, Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Umat, Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Pekerja Indonesia, Partai Umat Muslimin Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Cinta Damai, Partai Daulat Rakyat, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Buruh Nasional, Partai Uni Demokrasi Indonesia, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sejarah Pemilu 2004
Pada periode Pemilu 2004, sebanyak 24 Partai Politik terdaftar sebagai peserta.
Pemilu 2004 memberlakukan sistem Electoral Threshold sebesar tiga persen dari perolehan suara Pemilu 1999.
Efeknya, partai yang perolehan suaranya kurang dari 3 persen pada Pemilu 1999 maka tidak mengikuti Pemilu 2004. Alhasil banyak parpol yang akhirnya berganti nama agar bisa mengikuti Pemilu 2004. Salah satu parpol yang berhenti nama seperti Partai Keadilan, yang akhirnya menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Politik peserta Pemilu 2004, antara lain:
Partai Pelopor, PPP, Partai Persatuan Daerah, PKB, Partai Sarikat Indonesia, Golkar, PAN, PBB, PKS, Partai Patriot Pancasila, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Bintang Reformasi, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.
Pada gelaran Pemilu 2004, Susilo Bambang Yudhoyono bersama Muhammad Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sejarah Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 diikuti sebanyak 38 Partai Politik. Di mana peraturan Electoral Threshold pada Pemilu sebelumnya tidak lagi berlaku, alias dihapus. Sebagai gantinya, diterapkan Parliamentary Threshold sebesar 2,5 persen.
Dari total sebelumnya 38 parpol, hanya 9 parpol saja yang akhirnya lolos dapat mengikuti Pemilu 2009 akibat kebijakan Parliamentary Threshold.
Partai Politik peserta Pemilu 2009 beserta perolehan suaranya, antara lain:
1. Demokrat : 20,85 persen
2. Golkar : 14,45 persen
3. PDI Perjuangan : 14,03 persen
4. PKS : 7,88 persen
5. PAN : 6,01 persen
6. PPP : 5,32 persen
7. PKB : 4,94 persen
8. Gerindra : 4,46 persen
9. Hanura : 3,77 persen
Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2009 adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Sejarah Pemilu 2014
Sebanyak 12 Partai Politik mengikuti Pemilu 2014, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PBB, dan PKPI.
Dari 12 Parpol tersebut, hanya 10 yang lolos kriteria Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen perolehan suara.
Partai Politik peserta Pemilu 2014 adalah:
1. PDI Perjuangan : 18,95 persen
2. Golkar : 14,75 persen
3. Gerindra : 11,81 persen
4. Demokrat : 10,19 persen
5. PKB : 9,04 persen
6. PAN : 7,59 persen
7. PKS : 6,79 persen
8. NasDem : 6,72 persen
9. PPP : 6,53 persen
10. Hanura : 5,26 persen
Sementara itu, Joko Widodo dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu 2014.
Sejarah Pemilu 2019
Jumlah parpol peserta Pemilu 2019 kembali mengalami peningkatan jumlah, yakni sebanyak 14 parpol.
Partai Politik Peserta Pemilu 2019 antara lain:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. P lartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokat
Menjelang Pemilu 2024
Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut pada 2024 mendatang. Hal itu sekaligus sebagai penanda berakhirnya masa kepemimpinan dua periode Presiden Joko Widodo, yang sudah memimpin RI sejak 2014 lalu.
Meskipun sempat muncul kontroversi soal kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, karena banyak parpol yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024, namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu tetap yakin dan optimis Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai jadwal.
(mrr/sud)