Warga mengikuti program PTSL |
Pewarta.co.id, Kota Batu - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlanjut, tahun 2022 ini Kota Batu mendapat jatah sebanyak 3000 kuota pengesahan bidang tanah.
Jumlahnya lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, di mana pada 2021 program PTSL di Kota Batu sebanyak 13.500 bidang. Apakah ini artinya ada yang harus bersabar menantikan pengesahan sesuai waiting list?
Mengenai hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Haris Suharto mengatakan, program PTSL 2022 Kota Batu menyasar pada dua desa saja, yaitu Desa Sumberejo dan Desa Sidomulyo, yang keduanya masuk wilayah Kecamatan Batu.
Sesuai rincian, Desa Sumberejo akan mendapatkan kuota sebesar 1000 bidang, sementara Desa Sidomulyo sebanyak 2000 bidang.
Haris menjelaskan, dalam pengurusan untuk ikut dalam program PTSL Batu 2022 ini, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu saja. Itu mengacu pada SKB Tiga Menteri, yang meliputi Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Biaya tersebut untuk kebutuhan materai pengurusan dokumen, biaya pato beton, dan biaya transportasi.
Meskipun jumlahnya berkurang banyak dibanding tahun 2021 lalu, diharapkan PTSL Kota Batu tahun ini dapat berjalan secara maksimal, terutama bagi warga dua desa yang telah ditetapkan.
"Untuk mendapatkan program PTSL, Pemdes (Pemerintah Desa) harus memenuhi kriteria, seperti melengkapi format yang dianjurkan oleh BPN, seperti letter C, riwayat tanah, dan sebagainya," ujar Haris seperti dilansir MVoice, Sabtu (12/3/2022).
Adapun persyaratan lain untuk mengurus dokumen, pemohon diminta untuk menyiapkan berbagai keperluan persyaratan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi letter C sesuai KTP, fotokopi SPPT-PBB yang terbaru atau terakhir diurus.
Terakhir, pemohon juga diminta menyerahkan bukti vital sebagai salah satu persyaratan penting, yaitu surat pernyataan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, sketsa tanah, nama dan tanda tangan batas tanah, serta mencantumkan keterangan letak lokasi bidang tanah yang hendak didaftarkan.
Lebih lanjut kata Haris, setelah semua berkas dapat dilengkapi pemohon, ia mengarahkan agar dokumen segera diserahkan ke petugas panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terbentuk di masing-masing wilayah RW.
"Harapan kami, program ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Sehingga bisa meringankan beban mereka (masyarakat) dalam pengurusan sertifikat," ucapnya.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Kominfo, melalui program PTSL nasional ini, pemerintah dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, atau dengan kata lain sebagai wujud pengakuan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL
Metode yang digunakan pemerintah untuk percepatan pengesahan dokumen kepemilikan bidang tanah melalui program PTSL ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.
(hdy/sap)