Polisi telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dalam prosesnya Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.
Tersangka PT merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Ia berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari tangan MRZ polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Atas pengembangan kasus tersebut, akhirnya polisi turut berhasil meringkus tersangka PT ini.
Menurut pengakuannya, PT mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BG, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polresta Malang Kota.
"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG, yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ungkapnya seperti dilansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, PT juga terancam hukuman denda paling kecil Rp 800 juta, hingga paling besar Rp 8 miliar.
Setelah berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba seberat 9,2 kilogram ini, jajaran Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang, berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Malang.
Kapolres Malang Kota juga mengatakan, dengan terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan PT ini, maka kurang lebih sebanyak 16.500 jiwa berhasil diselamatkan, termasuk masa depan generasi muda Kota Malang.
(rol/nft)