Endro Wahyu, Ketua KADIN Kota Batu (Dok. KabarMalang) |
Pewarta.co.id, Kota Batu - Pernyataan itu diucapkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Batu, Endro Wahyu. Ia mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batu, utamanya yang berkaitan dengan pengurusan perizinan usaha akomodasi.
Izin usaha akomodasi yang dimaksud Endro, antara lain meliputi izin usaha perhotelan dan tempat wisata, yang menurutnya banyak menyisakan permasalahan.
Bahkan Endro tak segan membandingkan sikap dan pelayanan yang diberikan instansi di Kota Batu dengan yang ada di daerah lain, di mana menurutnya ketika ada investor yang ingin mengembangkan usaha harus diberi kemudahan saat mengurus izin.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi pada proses pendirian usaha wisata di Banyuwangi Fun Park, Wisata Gunung Kidul Yogyakarta, Lamongan, dan beberapa daerah lain, termasuk Kabupaten Malang, semua mendapat akses yang mudah hingga tidak meninggalkan permasalahan pada perizinan.
Hal itu ia sampaikan terkait adanya masalah yang belakangan muncul, seperti kasus wisata Predator Fun Park, yang ada di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Diketahui, Predator Fun Park hingga kini belum memiliki perizinan yang lengkap. Padahal salah satu destinasi wisata populer di Batu itu sudah beroperasi selama tujuh tahun, sejak pertama kali beroperasi 2015 silam.
"(Predator Fun Park) Itu sudah beroperasi sekitar tujuh tahun, (namun) hingga saat ini izinnya masih bermasalah, dan terkesan peran pemerintah setempat diam," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Endro menambahkan, kondisi diperparah dengan fakta bahwa banyak kasus serupa juga terjadi pada usaha akaomodasi lain. Sebagai contoh izin pendirian hotel, yang awalnya hanya boleh mendirikan dua sampai tiga lantai, namun realitanya ada yang sampai terbangun delapan lantai.
Melihat kejadian serupa banyak terjadi di Kota Batu, Endro kemudian mempertanyakan sikap pemerintah daerah setempat, utamanya dinas terkait, yang menurutnya baru akan mempersoalkan ketika bangunan sudah berdiri.
"Artinya jangan sampai terjadi istilah kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Ketika terjadi seperti itu, para investor akan enggan investasi di Kota Batu," ucapnya.
Yang juga menjadi persoalan menurut Endro, dengan luasan wilayah administrasi Batu yang tidak seluas Kabupaten Malang, namun kenapa justru birokrasi di Batu terasa lebih rumit.
"Ini hal yang aneh. Kota Batu (ada) tiga kecamatan, terbagi 24 desa dan kelurahan. Artinya luas wilayahnya tidak seperti di Kabupaten Malang," sindirnya.
Rumitnya persoalan perizinan di Kota Batu kata Endro, bukan menjadi rahasia lagi bagi kalangan investor.
"Sidak, dan tipiring kerap dilakukan dinas terkait, namun tak jelas progresnya. Langkah itu, untuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah), atau hanya sensasi belaka," sindir Endro tegas.
(nao/ir)