Polisi mengamankan keduanya pada Senin, 14 Maret 2022 lalu. Saat ini kedua tersangka tengah ditahan di Mapolres Kota Bengkulu guna menjalani proses selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kedua pelaku mendapat pasokan minyak goreng dari luar Kota Bengkulu.
"Dari pengakuan terduga pelaku penimbunan minyak goreng ini berasal dari luar Kota Bengkulu, dan dikirim melalui ekspedisi pribadi berjenis truk," ujarnya seperti dilansir TribunBengkulu.com.
Saat proses penangkapan, petugas menemukan timbunan minyak goreng seberat hampir 1 ton liter, yang ditaruh di dalam gudang yang berada di area Perumahan Betungan Indah Lestari, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.
Dari hasil gelar perkara, keduanya dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Akibat ulahnya, Ba dan AS terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 milyar.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga dan kita sedang dalami asal-muasal minyak goreng tersebut yang berjumlah 75 dus," terang AKP Welliwanto.
Fakta lain menyebutkan, kedua pelaku telah mekukan penimbunan selama dua bulan belakangan, terlebih saat terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah tempat di Indonesia, termasuk Kota Bengkulu.
(mgh/ey)