Lokasi wisata Bukit Nirwana, Malang, Jawa Timur |
Pewarta.co.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI menepis anggapan jika istilah wisata halal merupakan sebuah upaya untuk Islamisasi Wisata.
Padahal menurut Kemenag, wisata halal bisa berwujud pemberian fasilitas penunjang di suatu lokasi wisata, yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh wisatawan Muslim, agar tetap dapat menunaikan kewajiban ibadah sekalipun sedang dalam kegiatan liburan.
"Dalam syariat Islam, kita mengenal bahwa kebiasaan baik yang telah dijalankan oleh penduduk setempat tetap dipelihara dan dipertahankan selama tidak bertentangan dengan maqashid syariah," ujar Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.
Wamenag juga mencontohkan, wisata halal juga dapat berupa penyediaan makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi umat Islam yang berwisata, menyediakan tempat ibadah, kemudahan dalam transaksi yang sesuai syariah, termasuk fasilitas akomodasi penginapan yang tidak berpotensi melanggar hukum syariah.
Wamenag menjelaskan. konsep wisata halal sebenarnya tengah menjadi tren di berbagai negara. Bahkan termasuk negara sekuler seperti Jepang, Korea, dan Cina. Hanya saja masing-masing negara memiliki sebutan yang berbeda untuk penamaan program wisata berkonsep halal tersebut, seperti halal tourism, moslem friendly, dan sebagainya.
"Konsep wisata halal sebetulnya universal, sehingga dapat diterima oleh semua kalangan agama, masyarakat budaya, dan pemerintah," jelasnya.
Tak lupa Wamenag berpesan, agar para pelaku industri halal dan ekonomi syariah dapat aktif mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman ini. Agar nantinya tidak lagi disalah artikan, seolah membentuk kesan eksklusifitas seperti yang kebanyakan masyarakat pahami saat ini.
Sebelumnya, banyak kalangan masyarakat yang menentang ide konsep wisata halal untuk diterapkan di Indonesia. Di mana jika mengacu pada makna sesungguhnya, justru wisata halal berpotensi dapat memattikan kearifan lokal yang menjadi ciri khas setiap daerah.
Untuk memastikan agar masyarakat luas paham makna istilah wisata halal yang dimaksud, Wamenag meminta para pelaku usaha wisata untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat seluas-luasnya, dengan bahasa penyampaian yang sederhana dan mudah diterima. Agar tidak memunculkan kerumitan baru.
(and/fit)