Seperti diketahui, beredar kabar jika bangunan pabrik yang memproduksi kosmetik MS Glow dikatakan telah melanggar perizinan.
Namun Juragan 99 menampik kabar tersebut. Gilang menyangkal jika pabrik tersebut adalah milik MS Glow, melainkan hanya jadi tempat produksi saja.
Gilang menjelaskan, pabrik bodong ilegal tersebut adalah milik PT Kosmepack.
"Saya luruskan, bahwa itu bukan pabrik MS Glow," ujarnya saat jumpa pers di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Kata Gilang, pabrik itu sudah mulai beroperasi sejak 1998 lalu dan dimiliki atas nama orang lain. Barulah pada 2021 lalu ia membelinya dari orang tersebut.
Akibat adanya kesalahan pahaman perihal status tanah, sehingga pabrik tersebut dianggap bodong atau ilegal.
"Kita bangun untuk menjadi pabrik kemasan, ternyata ada perbedaan sertifikat di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah. Di BPN boleh buat industri, sedangkan di pemerintah itu lahan hijau," ungkap seperti dilansir dari WartaKota.
Hal senada juga disampaikan Shandy Purnamasari, istri Gilang, yang tak lain adalah owner MS Glow.
Shandy menuturkan, perihal status permasalahan tanah pabrik tidak ada sangkut pautnya dengan brand MS Glow miliknya.
"Jadi itu nggak ada hubungannya sama MS Glow ya. Jadi kemasan MS Glow nggak bermasalah. Produk MS Glow nggak bermasalah, dan itu bukan pabrik MS Glow. Jadi pabrik MS Glow tidak bodong," tegasnya.
Sebelumnya Shandy juga telah mengklarifikasi terkait kabar pabrik MS Glow Ilegal.
Shandy mengunggah foto tangkapan layar dari pemberitaan media. Ia bahkan menyebutnya sebagai perbuatan fitnah.
"Jadi pabrik kita yang @kosmepack pernah bermasalah karena berdiri di lahan hijau (padahal waktu kita beli udah ada bangunannya) lalu kita tutup pabriknya dan sudah kita pindah pabrik @kosmepack ke Surabaya SIER," tulisnya melalui caption.
Menanggapi berita yang beredar, Shandy menyebutnya sebagai bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Pabrik MS Glow bodong dari mana. Bisnis itulah bisnis jahat bgt," tulis sanggahannya.
(mry/and)