GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Samarinda Amankan Puluhan Botol Miras

Operasi Yustisi Satpol PP Kota Samarinda
Operasi Yustisi Satpol PP, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
P
Operasi Yustisi Satpol PP Kota Samarinda
Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).


PEWARTA.co.id, Samarinda - Akhir pekan ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tengah gencar melakukan Operasi Yustisi.

Kegiatan dilakukan sejak Jumat (18/3/2022), dan dilanjutkan pada Sabtu (19/3/2022) kemarin, pada pukul 03.00 WITA.

Dalam Operasi Yustisi kali ini, Satpol PP Kota Samarinda menyasar beberapa tempat nongkrong yang buka pada malam hari seperti kafe dan warung tradisional, yang ditengarai menjual minuman keras.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras impor golongan B dan C, atau minuman dengan kandungan kadar alkohol di atas 20 persen. 

Puluhan botol miras itu ditemukan di salah satu restoran kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, M. Darham melalui Kepala Bidang Perundang-Undangan, Herri Herdany mengatakan, ada 69 botol miras impor dengan berbagai merek yang berhasil di amankan petugas.

Hal itu jelas melanggar aturan. Di mana minuman keras tersebut seharusnya hanya bisa dijual oleh restoran bintang lima serta tempat hiburan malam yang memiliki izin, dan bukan pada kafe atau warung tradisional seperti itu.

"Kami masih mendalami perizinannya. Senin (21/3/2022) nantinakan kami proses," ujarnya.

Herri menambahkan, sekalipun tempat makan dan kafe tersebut memiliki izin usaha restoran, tetap saja untuk bisa menjual minuman beralkohol mereka harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota.

Usai menyidak wilayah Kelurahan Air Putih, petugas Satpol PP Samarinda bergeser ke wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Alhasil, kali ini petugas menemukan 2 dus minuman keras lokal yang dijual oleh salah satu warung kelontong milik seorang warga setempat.

Penertiban Pekat


Selain menertibkan kafe dan warung yang menjual miras, dalam Operasi Yustisi kali ini petugas Satpol PP juga melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat).

Petugas melakukan sidak ke tempat penginapan kelas melati untuk mengantisipasi maraknya bisnis prostitusi.

Dan benar saja, ada 3 pasangan tidak sah yang kedapatan menginap di salah satu penginapan di wilayah Jalan Wijaya Kusuma.

Melihat ketertiban masyarakat yang dinilai mulai sembrono, petugas menduga hal ini diakibatkan oleh menurunnya kasus Covid-19. Sehingha mereka merasa leluasa untuk melakukan aktifitas berkumpul di jam-jam yang tidak normal.

Untuk itu petugas Satpol PP berkomitmen untuk terus menggiatkan Operasi Yustisi ini ke sejumlah wilayah di Samarinda.

"Terlebih ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan. Kita ingin agar Kota Samarinda lebih kondusif," kata Herri.

(mar/asp)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter