GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Gaji yang Diterima Bambang Susantono, Pimpinan IKN Nusantara

bambang susantono kepala otorita ikn nusantara yang baru
Foto: Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN Nusantara


Pewarta.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik pimpinan IKN Nusantara, yakni Bambang Susantono. Dalam tugasnya, ia akan didampingi Dhony Rahajoe sebagai wakil pimpinan Ibu Kota Negara Baru tersebut.


Perlu diketahui, bahwa status pimpinan otorita IKN ini setara dengan Menteri, yang ditunjuk, dilantik, dan dapat diberhentikan oleh Presiden.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1, bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," begitu kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, dilansir detikFinace, Jumat (11/3/2022).

Baidowi menambahkan, sesuai Pasal 4 ayat 1 (b), bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

Dengan begitu bisa disimpulkan, besaran gaji yang diterima pimpinan IKN Nusantara sekiranya tidak jauh berbeda dengan gaji menteri yang saat ini bertugas di bidangnya masing-masing.

Tunjangan Menteri Negara RI


Melihat dari pendapatan gaji yang diterima para menteri selama ini, mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Kepres tersebut, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Gaji Pokok Menteri Negara RI


Sedangkan untuk gaji yang diterima menteri negara telah diatur juga dalam Kepres tersebut. Gaji menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Adapun jumlah di atas masih belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan disebutkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.

Perihal tunjangan dan gaji berbeda hal dengan fasilitas, karena para menteri masih akan mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas dan jaminan kesehatan yang dihitung di luar tunjangan dan gaji pokok.

(fit/lno)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter