GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Fakta Baru, Indra Kenz Diduga Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo

Pewarta.co.id, Jakarta
- Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Binomo, Indra Kenz harus bersiap menghadapi kenyataan pahit.

Ia terancam pasal berlapis akibat dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option itu. Hukumannya tak tanggung-tanggung, ia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Belum lagi fakta terbaru yang diungkap pihak kepolisian yang bisa saja semakin memberatkan hukumannya. Indra Kenz dianggap tidak kooperatif selama menjalani masa pemeriksaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, selama diperiksa Indra Kenz terlihat menutupi informasi yang coba digali polisi. Selain itu ia telah menghilangkan barang bukti berupa unit ponsel dan laptop pribadi miliknya.

Bukan hanya itu, di hadapan penyidik Indra mengaku bukan sebagai afiliator.

"Dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terangnya seperti dikutip dari TribunSeleb.

Karena sikapnya yang tidak kooperatif itulah yang membuat kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz menjadi terhambat.

Polisi Sita Aset Indra Kenz


Melalui keterangan Kabag Humas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, polisi telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.

Polisi kemudian membeberkan apa saja dari aset yang disita milik 'crazy rich' Medan itu.

Mengutip dalam video pada kanal YouTube CumiCumi, aset Indra Kenz yang disita meliputi unit rumah yang berada di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara, juga unit lainnya yang berada di Deli Serdang.

Barang lain seperti mobil Tesla dan Ferrari milik Indra Kenz turut juga disita polisi.

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami mengenai aset lain milik Indra Kenz yang merupakan hasil dari penipuan trading binary option berkedo investasi Binomo.

(wan/hmr)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter