GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Mulai Maret 2022
Polisi melakukan atraksi motor saat peresmian pembuatan SIM online di Senayan, Jakarta (6/12/2015).

Pewarta.co.id, Jakarta - Jika Anda dalam waktu dekat ini hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sudah sangat tepat membaca artikel ini. Pasalnya, ada ketentuan baru terkait biaya perpanjangan SIM mulai Maret 2022 ini.

Biaya perpanjangan SIM per Maret 2022 berlaku baik untuk SIM A maupun SIM C.

Seperti diketahui setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang rutin melakukan mobilisasi menggunakan kendaraan wajib mengantongi SIM. Hal itu sebagai wujud bahwa yang bersangkutan memiliki kelayakan secara kompetensi untuk berkendara di jalanan umum.

Namun khusus pada artikel ini, menginformasikan tentang biaya perpanjangan SIM yang harus dikeluarkan tatkala pengurusan dilakukan dalam waktu dekat, atau berlaku efektif sejak Maret 2022 ini.

Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!


Seperti dikutip dari laman Kompas, aturan biaya perpanjangan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan dalam Peraturan Pemerintah tersebut didapati ketentuan biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

- Perpanjangan SIM A per Maret 2022 adalah Rp 80 ribu; dan

- Perpanjangan SIM C per Maret 2022 adalah Rp 75 ribu; sementara

- Siapkan juga biaya tambahan untuk keperluan asuransi senilai Rp 30 ribu, serta biaya cek kesehatan senilai Rp 25 ribu.

Dengan kata lain, jika di kalkulasi biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 135 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130 ribu.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap


Syarat Perpanjangan SIM

Mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidaklah rumit. Pemohon hanya diminta untuk menyiapkan lampiran fotokopi KTP berlaku, berkas kopian SIM lama, sertakan juga SIM aslinya yang hendak diperpanjang, dan tentu saja bukti cek kesehatan.

Selain mengetahui biaya perpanjangan SIM yang berlaku mulai Maret 2022 ini, hal yang perlu diperhatikan juga adalah kesadaran bagi siapapun pemilik SIM untuk mengecek masa berlaku SIM tersebut. Karena terkadang banyak dijumpai kasus masyarakat lalai terhadap kewajiban untuk memperpanjangnya.

Padahal jika telat memperpanjang SIM, saat ini pengguna diwajibkan untuk mengurus atau membuat SIM baru, alias membuatnya dari awal lagi.

Penting untuk diketahui bahwa, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Sehingga jangan sampai lupa untuk segera memperpanjangnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Untuk ancamannya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi, harap lebih sadar pada masa berlaku SIM yang Anda miliki ya sobat.

(aj/mas)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter