Kabar baiknya, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tersebut diberikan secara gratis bagi UMK, dan memang sudah menjadi program pemerintah sejak 2021 lalu.
Program Sehati ini merupakan hasil kerja sama antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik dalam lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, program Sehati ini berlaku mulai Maret sampai Desember 2022. Dan khusus bagi UMK akan mendapatkan hak pelayanan sebagai prioritas utama yang tentunya tanpa dipungut biaya, alias gratis.
Namun demikian, Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu tersebut hanya diberikan kepada UMK yang dianggap memenuhi syarat, yaitu dengan melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau biasa disebut halal-self-declare.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir, karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di Pemda (Pemerintah Daerah), Perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif," ujarnya, seperti dikutip Tribunnews, Minggu (20/3/2022).
Lebih lanjut Aqil mencontohkan, pada 2021 lalu ada sebanyak 112 lembaga atau fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Jumlahnya tak tanggung, yakni mencapai 16,5 miliar rupiah. Dari anggaran tersebut, terserap sekitar 7.160 UMK yang mendapatkan manfaatnya.
Aqil juga menambahkan, saat ini pembiayaan sertifikasi halal yang nantinya diberikan secara gratis kepada UMK itu masih dikonsolidasikan dari kementerian/lembaga dengan berbagai pihak.
Pihak BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk mendapatkan dukungan pembiayaan UMK bersertifikat halal. Di mana targetnya sepanjang tahun 2022 ini akan ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi.
Untuk memaksimalkan program ini, BPJPH telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, para asosiasi usaha, gubernur di masing-masing daerah, serta perbankan.
(ntr/bgk)