GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

7 Tahun Beroperasi, Predator Fun Park Kota Batu Ternyata Belum Berizin

7 Tahun Beroperasi, Predator Fun Park Kota Batu Ternyata Belum Berizin
Wisata Predator Fun Park, Kota Batu, Jawa Timur (Dok: Lapis)

Pewarta.co.id, Kota Batu - Meski sudah beroperasi selama 7 tahun, ternyata tempat wisata Predator Fun Park di Kota Batu, Jawa Timur, belum memiliki izin.


Hal ini tentunya membuat kaget banyak pihak. Pasalnya, Predator Fun Park sudah banyak dikenal masyarakat, dan merupakan salah satu destinasi wisata populer di Kota Batu.


Lokasi Predator Fun Park ada Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Berada di titik sentral, di mana aksesnya saling berhubungan dengan lokasi wisata lain yang ada di Batu.


Destinasi dengan kategori wisata alam yang fokus pada wahana penangkaran buaya dan ikan itu dikelola oleh PT Bhakti Batu Sejahtera, yang berdiri sejak tahun 2014 silam. Tentunya, dengan permasalahan izin yang masih belum tuntas hingga setelah tujuh tahun beroperasi meninggalkan tanda tanya besar.


Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Batu Love Garden Baloga Terbaru, Simak!


Baca juga: Daftar Penginapan Murah Dekat Wisata Batu Love Garden Baloga, Mulai Rp 100 Ribuan


Melihat kenyataan bahwa berkas perizinan Predator Fun Park yang masih misterius itu, pihak DPRD Kota Batu mengaku akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).


"Perlu di sidak. Berkaitan dengan tempat wisata ini, saya juga belum tahu persis seperti apa. Tahunya hanya mendengar tidak jelas begitu," ucap Asmadi, Ketua DPRD Kota Batu, seperti dikutip dari KabarMalang, Jumat (4/3/2022).


Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut maka berpotensi merugikan keuangan negara.


Lebih lanjut Asmadi mengatakan, izin usaha sangat penting bagi pengusaha, terlebih mayoritas industri wisata di Batu didominasi oleh investor swasta. Sehingga dengan perizinan itu nantinya dapat digunakan sebagai upaya perlindungan bagi para investor.


Asmadi mencontohkan, dengan izin yang belum keluar itu berpeluang membuat investor menjadi rugi karena harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak, namun tidak untuk pengalokasian yang selayaknya.


"Sebenarnya perizinannya harus dilakukan, ternyata tidak bisa dilakukan. Kemudian pengusaha mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak resmi," ujarnya.


Baca juga: Studio MataHati Ceramics, Wisata Edukasi dan Galeri Keramik Kini Hadir di Batu


Baca juga: Harga Tiket Terbaru Jatim Park 1 Kota Batu, Simak Nih!


Jika merujuk pada kasus perizinan Predator Fun Park yang belum beres sampai saat ini, Asmadi menyarankan phak pemerintah untuk lebih proaktif mencari solusi. Terutama yang berkaitan dengan bagian perizinan.


"Pihak pemerintah dalam hal ini harus lebih proaktif menanyakan kekurangannya apa. Karena Predator Fun Park suda ada pegawainya. Kalau tiba-tiba diputus kemudian dampaknya yang rugi masyarakat (karyawan)," ujarnya.


Baca Juga: Dampak Pandemi, Angka Pengangguran Terbuka di Kota Batu Mencapai 5,93 Persen


Dalam waktu dekat kata Asmadi, pihak DPRD Kota Batu segera mengagendakan untuk melakukan sidak ke Predator Fun Park. Seraya berjanji memantau prosesnya sehingga masalah perizinan yang kini menjadi kendala Predator Fun Park tidak berlarut-larut.


"Kalau tidak di sidak kita tidak tahu secara langsung (akar permasalahan). Karena tempat itu suda beroperasi, serta sudah merekrut karyawan (di antaranya memanfaatkan) warga sekitar tenaga dari Kota Batu," pungkasnya.


Data Fakta Persidangan PN Tipikor Surabaya


Polemik perizinan Predator Fun Park ini kerap dikaitkan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Mengingat masalah ini kerap disebut dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam fakta persidangan itu disebutkan, salah satu hambatan dikeluarkannya izin adalah permasalahan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Provinsi Jawa Timur yang belum keluar.


Meski demikian, pemberian izin lokasi atas tempat lahan Predator Fun Park tetap diberikan dengan mengacu SK Wali Kota Batu Nomor 188.45/210KEP/422012/15 tentang pemberian izin lokasi.


Dengan kata lain, pemberian izin atas lokasi tersebut tetap diterbitkan oleh Pemkot Batu, meski izin AMDAL dari Pemprov Jatim belum keluar, dengan alasan masih proses. Sehingga proses prakonstruksi kemudian dijalankan.


Pada 11 Maret 2015, melalui surat pemberitahuan dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu dengan Nomor 660/168/422208/2015 dijelaskan terkait dokumen lingkungan dan izin lingkungan wajib disusun pada tahap perencanaan.


Baca juga: Ingat Masjid Dijual Kota Batu? Sekarang ada di Probolinggo!


Baca juga: KADIN: Perizinan Usaha Akomodasi di Kota Batu Banyak yang Bermasalah


Kemudian, melalui surat pemberitahuan kedua dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu tanggal 9 April 2015 dengan Nomor 660/240/42208/2015, disebutkan agar kegiatan prakontruksi yang telah berjalan wajib dihentikan dahulu.


Sampai pada tanggal 6 Agustus 2015, Predator Fun Park mulai beroperasi, mengacu dikeluarkannya surat dengan Nomor 660/557/422208/2015, yang dikirimkan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, Hari Santoso, kepada Yusuf Indra Herawan selaku manager operasional Predator Fun Park. Dalam surat itu dijelaskan, tahapan proses penyusunan izin AMDAL telah dimulai dengan surat keterangan.


Dokumen-dokumen perizinan Predator Fun Park tertulis yang melakukan pengurusan atas nama Heru (Alm), kemudian dilanjutkan oleh Harianto. Kemudian disebutkan juga bahwa sudah ada dana yang dikeluarkan untuk pengurusan AMDAL, namun tidak dijelaskan rincian pengeluaran uang tersebut untuk apa saja dengan alasan lupa.


Itulah beberapa data yang terungkap dalam fakta persidangan di PN Tipikor Surabaya beberapa waktu. Patut dinantikan kelanjutan polemik terkait perizinan yang saat ini dialami Predator Fun Park tersebut, seraya menunggu jawaban dimanakah kasus ini bermuara.


(nao/ir)

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter