GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polemik Sengketa Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Malang

Polemik Sengketa Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Malang
Ketua PBH PERADI Malang, Husain Tarang, S.H., M.H. (tengah) bersama tim, mendampingi keluarga penggugat. 

Pewarta.co.id, Malang - Sengketa rumah dinas keluarga mantan dokter RSSA Malang memasuki babak baru. Kini keluarga mantan dokter yang merasa dirugikan tersebut mengajukan gugatan ke sejumlah pihak.

Sengketa rumah dinas ini sudah menjadi polemik sejak setahun belakangan. Tepatnya mulai Mei 2021 lalu, ketika oknum yang mengatasnamakan pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur meminta penghuni rumah untuk mengosongkan tempat tinggal, meskipun yang bersangkutan tanpa dibekali surat perintah untuk pengosongan atau penyitaan aset.

Awalnya rumah dinas yang berlokasi di Jalan Simpang Ijen nomor 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu mulai ditempati oleh dr Asriningrum Hananiel sejak 1 Januari 1963.

Saat ini rumah dinas tersebut ditempati oleh kedua anak menantu dr Asriningrum Hananiel, yaitu Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32) dan Kanthi Pujirahayu (53).

Sejak awal ditempati tidak pernah terjadi gangguan dari pihak manapun. Namun sejak kedatangan pegawai dari Dinkes Provinsi Jawa Timur tersebut kemudian polemik muncul.

Agar menemui titik terang masalah, kedua penghuni rumah kemudian meminta pendampingan ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang. Melalui kuasa hukumnya, Yosia dan Kanthi mengajukan gugatan ke Dinas Kesehatan Jawa Timur sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cc Gubernur sebagai tergugat tiga, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) pun juga turut tergugat.

Ketua PBH PERADI Malang, Husain Tarang, S.H., M.H. menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan karena telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pegawai Dinkes Provinsi Jawa Timur.

"Dia tidak bisa menunjukkan surat perintah untuk mengamankan aset," terangnya, Jumat (18/2/2022) kemarin.

Tim PBH PERADI Malang mengungkapkan, sepeninggal dr Asriningrum Hananiel pada 12 November 1982 lalu, suami dan ayah dari para penggugat, yaitu Nugroho Putro menjadi ahli waris tunggal, dimana akhirnya mereka bertiga yang melanjutkan untuk tinggal di rumah dinas tersebut.

Selama menempati rumah dinas itupun, pihak penggugat merasa sudah menunaikan kewajibannya, seperti membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahunan, listrik dan air, serta telah mengeluarkan biaya perawatan rumah.

Untuk PBB Tahunan sendiri misalnya, para penggugat harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta, bahkan masih dilakukan hingga sekarang.

Melalui bukti pembayaran PBB Tahunan tersebut, tertera jelas nama Nugroho Sutrisno Putro yang tak lain adalah suami dan ayah dari para penggugat.

"Sementara dari PBB Tahunan yang dibayar masih atas nama kita (pihak penggugat. Red). Kemudian tagihan listrik, air kita yang nanggung," tegas Husain yang juga turut didampingi Husni Thamrin,  S.H., M.Kn. dan tim advokat PBH lainnya.

Husain Tarang menambahkan, pada 27 Desember 1999 Nugroho Sutrisno meninggal dunia, kemudian penempatan rumah dinas itu dilanjutkan oleh para penggugat hingga kini. Setidaknya sudah 59 tahun rumah itu sudah ditempati oleh keluarga penggugat secara turun-temurun.

Selain itu kata Husain, pihak penggugat sebenarnya telah mengajukan pengelolaan rumah dinas tersebut secara penuh, salah satu lewat upaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Husain, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Aset, maka seharusnya bisa diajukan menjadi SHM.

"Apabila sudah menempati lebih dari 20 tahun terus-menerus tanpa ada gangguan, maka kita dapat mengajukan Sertifikat Hak Milik secara sporadik, hanya itu saja dasarnya," terangnya.

Melihat aspek kerugian imaterial, pihak penggugat menuntut sebesar Rp 2,5 milyar akibat ganggungan dari oknum pegawai dari Dinkes Jatim tersebut.

Husain menuturkan, pada Kamis (10/2/2022) lalu telah dilakukan agenda pembacaan gugatan, yang seharusnya dilanjutkan agenda pembacaan jawaban gugatan pada Kamis (17/2/2022), atau berselang seminggu setelahnya. Namun pihak tergugat mengajukan pemunduran jadwal dengan alasan masih melengkapi berkas.

(nb/edp)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter